Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo nampaknya harus berlapang dada, pasalnya gitar bass pemberian dari salah satu personel grup musik legendaris Amerika Metallica kini resmi menjadi milik negara.

Jokowi memang sangat menyukai musik metal, itu sebabnya ia sangat senang ketika Robert Trujillo menghadiahinya gitas bass. Pemberian itu menjadi salah satu kebanggaan, karena bisa memiliki alat musik grup band idolanya. Namun Jokowi gagal memilikinya dan harus merelakan gitar bass merek Ibanez itu diambil alih negara karena dikhawatirkan akan menjadi polemik.

Keputusan tersebut disampaikan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Supradiyono yang khusus mendatangi Balai Kota Jakarta bertemu Jokowi untuk memberitahukan kenyataan bahwa gitar bass kini menjadi milik negara.

Giri memberikan dua pilihan atas nasib gitar bass  tersebut, yaitu secara resmi gitar akan disimpan di museum atau akan dilelang. Dengan proses lelang tentunya Jokowi berkesempatan untuk mendapatkan gitar tersebut dan tidak dianggap memiliki barang gratifikasi.

Gratifikasi adalah istilah yang populer  di kamus Hukum. Istilah gratifikasi dapat diartikan secara luas dan lebih mengisyaratkan pada bentuk praktik korupsi, kolusi dan nepotisme khususnya suap. Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yaitu Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Giri menjelaskan kenapa gitar pemberian tersebut bisa dianggap gratifikasi, karena gitar bass tersebut harganya diatas Rp 300.000. Dimana ketentuan dan peraturannya ada undang-undang yang mengatur hal tersebut dan lebih diperjelas secara khusus, pegawai penyelenggara pemerintah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Jokowi mendapatkan gitar saat ia menjadi Gubernur. Jadi pemberian itu berkaitan dengan jabatan beliau” jelas Giri.

Jika tidak dilelang, gitar bass tersebut akan ditempatkan di museum, dengan begitu kata Giri masyarakat berkesempatan untuk melihat dan mungkin mempelajarinya. Saat ini gitar bass tersebut masih berada di KPK.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?56081

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :