KabariNews – Pemerintah Indonesia melalui Kemendag secara resmi mengumumkan pelarangan perdagangan produk buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., Bakersfield, California, Amerika Serikat (AS).

Kedua jenis apel, yang biasa  dijual dengan merek Granny’s Best dan Big B, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes. Kemendag juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi dan menyerukan para importir, distributor, dan pengecer menarik peredarannya dan tidak memperdagangkannya.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen  Kemendag  Widodo  bersama Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP)  Kementerian  Pertanian, Yusni Emilia Harahap dan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Suratmono, mengatakan bahwa demi perlindungan terhadap konsumen Indonesia, keputusan ini dikeluarkan.

“Apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, California, diduga terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes yang bisa menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah,” tegas Widodo dalam siaran persnya, Senin, (26/1).

Menurut Widodo, keputusan ini diambil berkenaan dengan surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Nomor SV.04.01.15.0302 tanggal 23 Januari 2015 perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karamel di AS. Kemendag juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan POM RI.

Widodo mengatakan  Badan POM RI selaku Emergency Contact Point International  Food Safety Authorities Network (INFOSAN) dan National Contact Point Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF), telah menerima INFOSAN ALERT pada 17 Januari 2015. Isinya “Recall of internationally distributed apples and commercially produced, prepackaged caramel apples from the USA due to contamination  with  Listeria  monocytogenes.”  Diterima  pula  surat  dari Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 21 Januari 2015 yang tertanggal 19 Januari 2015.

Badan POM telah menelusuri data importasi pangan olahan dan tidak terdapat importasi produk apel karamel ke Indonesia. Kementan terus melakukan penelusuran terhadap importasi apel segar Granny Smith dan Gala dari Bidart Bros, California di wilayah Indonesia.

“Atas dasar itu, Kemendag melarang impor atau mendistribusikan apel Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, California yang telah diimpor kepada distributor ataupun pengecer, serta menarik dari peredaran untuk apel yang telah diperdagangkan oleh pengecer,” tegasnya.

Widodo juga melarang distributor mendistribusikan apel Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros dari California tersebut, baik kepada pengecer maupun konsumen. Sedangkan kepada pengecer, Kemendag melarang memperdagangkan apel Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros., California dan konsumen agar tidak membelinya. “Bagi konsumen yang telah terlanjur membeli apel tersebut, dimohon untuk tidak dikonsumsi,” tandas Widodo.(1009)