KabariNews – Sebanyak enam ahli waris dari tenaga kerja Indonesia menerima uang asuransi sebesar Rp 2,4 Milliar.

Penyerahan uang asuransi tersebut dilakukan pada hari Rabu (25/2) di Jakarta. Uang asuransi korban diserahkan langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Singapura, melalui Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Departemen Luar Negeri RI.

Uang asuransi keenam warga Indonesia yang meninggal dunia di Singapura akibat kecelakaan kerja tersebut cair setelah proses administrasi berbulan-bulan. keenam warga Indonesia tersebut berprofesi sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dua orang dan keempat lainnya bekerja sebagai awak kapal laut .