KabariNews – Indonesia memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti- dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO) dengan tuduhan telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Ini dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bukti dan komitmen atas keseriusannya untuk melindungi kepentingan dunia usaha nasional.

Gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia tersebut telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.

“Indonesia sangat berkepentingan terhadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” tegas Direktur Pengamanan Perdagangan Oke Nurwan seperti dilansir dalam siaran pers Kemendag, Sabtu,(28/11)

Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini. Selain Oke, delegasi Indonesia terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).

Saat ini, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping. Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.

“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.

Melalui sengketa ini, diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain.

“Kami optimis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping,” tutup Oke. (1009)