KabariNews – Langkah pemerintah yang mewacanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu patut diapresiasikan. Namun, cara pandang pemerintah yang menggeneralisir kasus akan diselesaikan dengan mekanisme rekonsiliasi adalah kekeliruan.
Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Insitute berpendapat piliuhan untuk rekonsiliasi hanya dibenarkan jika secara teknis yudisial bukti-bukti sulit diidentifikasi dan kesimpulan itu muncul setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung
Kejagung belum melakukan apapun tapi sudah memilih jalan rekonsiliasi, padahal dasar hukum rekonsiliasi itu lemah. Komnas HAM harus membela hasil penyelidikannya dan mendorong proses yudisial dan jangan terbawa skenario yang mensimplifikasikan masalah, malas, dan cenderung tidak berkeadilan.
Sebelumnya pada Kamis, (21/5), pemerintah membentuk tim gabungan yang diberi nama Komite Gabungan Rekonsiliasi Pelanggaran HAM Masa Lalu. Tim gabungan ini terdiri dari Polri, Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Kepala BIN dan Kemenkumham. Tim Gabungan Rekonsiliasi pelanggaran HAM berat masa lalu akan meyelesaikan kasus-kasus seperti kasus Trisakti, peristiwa Semanggi 1 dan 2, peristiwa Talangsari dan kasus Petrus.
Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77404
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :