Walang dan Sa'aran pengemis kaya

Siapa mengira bapak tua renta yang kesehariannya mengemis di pinggir jalan, ternyata punya penghasilan yang begitu fantastis, Rp 25 juta per bulan. Hasil yang diperoleh dari mengemis rupanya jauh lebih besar dari pendapatan per bulan gaji karyawan. Walang (24) dan Sa’aran (60) mengadu nasib ke Ibu Kota untuk mencari pundi-pundi uang, namun naasnya belum sempat pulang kampung dan menikmati tumpukan uang lembar hasil mengemis, kedua saudara ini ditangkap aparat.

Penangkapan Walang dan Sa’aran merupakan fenomena yang cukup mencengangkan, pasalnya siapa menyangka dua kakek ini punya trik untuk menaklukan orang-orang yang justru prihatin terhadapnya. Setiap hari kerjanya hanya meminta belas kasihan masyarakat, dengan begitu saja mereka bisa mengantongi puluhan juta hanya dalam dua minggu. Penghasilan mereka dalam sehari saja sudah ratusan ribu, uang itu mereka kumpulkan dalam kantong plastik dan di simpan di gerobak. Jika hasilnya sudah dirasa cukup banyak, uang itu kemudian dibagi rata berdua.

Kini kedua kakek yang tiap hari mangkal di Pancoran ini  sudah diamankan di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Cipayung. Dari pengakuan mereka, pendapatan setiap hari mengemis  Rp 100 – 150 ribu. “Sehari paling Rp 100-150 ribu. itu juga dibagi dua” papar Walang.

Ada lagi pengakuan yang cukup mengejutkan ketika berurusan aparat. Saat mau tertangkap dua kakek pengemis ini sudah menyiapkan uang besar Rp 600 ribu untuk menyuap aparat agar tidak jadi ditangkap.  Namun petugas tak terpedaya dan tetap mengangkut keduanya ke Kantor Walikota Jakarta Selatan da menyerahkan dua kakek itu ke panti sosial untuk dibina.

Terjerat hutang

Mereka punya alasan kenapa ke Jakarta dan mengemis. Walang mengaku punya banyak hutang cicilan haji, yang setiap bulannya harus membayar Rp 1 juta. “Kepepet, kan harus bayar Rp 1 juta sebulan buat cicilan haji” aku Walang.

Berniat bisa jadi haji dari uang hasil mengemis ternyata masih ada impian lainnya, yaitu punya mobil. Alasannya karena gengsi, jadi mereka pun bekerja keras menjatuhkan harga diri untuk membeli mobil. “Ya Habis naik haji mau punya mobil. Gengsi, masa sudah haji ngga punya mobil” tuturnya polos.

Ternyata pengemis pun punya trik khusus untuk menaklukan mangsanya. Seperti yang diakui Walang dan Sa’aran mereka punya cara yang berbeda. Walang punya 3 cara untuk memperlancar aksi mengemisnya yaitu menyapa. Menadahkan tangan dan mendoakan tiap penyumbang. “Assalamualaikum, terimkasih pak semoga diberi rezeki yang berlimpah” ungkap Walang mencontohkan.

Berbeda dengan Sa’aran, selain interaksi dengan masyarakat, ia menggunakan media untuk meminta belas kasihan dari setiap pejalan kaki yang melintasinya. “Pegang kaleng, colek-colek pakai kalengnya. Terus ucap Assalamualaikum. Trus dikasih” paparnya.

Mereka mengaku  kapok dan malu atas kejadian ini. Dan setelah bebas nanti kedua kakek ini mengaku akan pulang kampung dan menjalani kehidupan normal di sana. “Ya malu, masa Pak Haji tapi ngemis” pungkasnya.

Denda Rp 500 ribu bagi pemberi pengemis

Pemprov DKI punya cara jitu untuk menumpas pengemis dari Ibukota, salah satunya menangkap dan merazia semua pengemis yang ada di jalan-jalan. Tetapi langkah itu dinilai masih kurang jitu untuk ‘mengusir’ pengemis, karena akan percuma ketika masih ada banyak penderma yang perduli bahkan rutin memberikan pengemis rupiah, sebab hal itu bisa memancing pengemis untuk tetap praktek dan mengumpulkan pundi-pundi berkedok kemiskinan. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan sanksi denda bagi orang yang memberikan sumbangan kepada pengemis.

Miskin tapi berpenghasilan fantastis, membuat Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama angkat suara. Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku akan terus menggalakkan Jakarta bebas pengemis, bahkan target 2014 mendatang Ibukota sudah harus bersih dari pengemis.

Untuk mengatasi pengemis, Ahok akan menggunakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 40, yang selama ini masih sebatas aturan. Nantinya aturan tersebut akan dikenakan denda bagi para pemberi sumbangan kepada pengemis. Dijelaskan Ahok, pelanggaran tersebut telah diatur dalam Pasal 67 dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 20 juta. Tanpa kompromi, Ahok justru menginginkan sanksi denda dinaikkan menjadi minimal Rp 500 ribu bagi siapa saja yang kedapatan memberikan sumbangan pada pengemis.

“Kita akan tegakkan lagi. Kan sudah ada perdanya. Kalau Anda kasih uang pada pengemis juga didenda. Kita akan perluas. Bisa Rp 500 ribu dendanya” tegas Ahok.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?60285

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie