Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) atau yang sering disebut Kartu Diaspora telah resmi diluncurkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi pada 21 Agustus lalu.

Menlu Retno menjelaskan bahwa diluncurkannya Kartu Diaspora setelah Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi dari para diaspora ketika beliau berkunjung ke luar negeri. “Ini merupakan satu program sejak Presiden (Jokowi) memangku jabatan dan mendengarkan dari berbagai macam diaspora di luar negeri,” ujar Retno.

Untuk siapa?

Duta Besar Niniek Kun Naryatie yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri menjelaskan bahwa Kartu Diaspora diterbitkan untuk warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, mantan WNI, anak mantan WNI, dan warga negara asing (WNA) yang orang tuanya adalah WNI.

Tujuannya?

Niniek mengatakan bahwa selain untuk tujuan pendataan, Kartu Diaspora adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadap keberadaan dan peran diaspora. Sebelumnya, tidak ada peraturan mengenai diaspora. Karenanya, peluncuran Kartu Diaspora Indonesia menjadi satu langkah dari pemerintah ke arah pengakuan tersebut.

“Kalau kita memiliki basis data yang baik tentang sebaran potensi diaspora kita di luar negeri, itu kan juga akan bermanfaat bagi kita, terutama yang memiliki keahlian. Ini juga bukti bahwa kita memberikan pengakuan bahwa diaspora itu memang kita akui keberadaannya,” jelas Niniek.

Pada akhirnya, pemerintah berharap dapat bersinergi dengan diaspora Indonesia di luar negeri. “Mempromosikan indonesia lewat jejaringnya, menjadi agen ekonomi kita. Tentu butuh take and give. Ya lewat kartu diaspora,” tutur Niniek.

Bagaimana mendapatkannya?

Pendaftaran untuk Kartu Diaspora dapat dilakukan secara online melalui tautan ini. Pendaftaran bersifat gratis dan sukarela. Pendaftar akan diminta mengisi formulir secara online dan mengunggah dokumen-dokumen pendukung.

Lalu apa manfaatnya?

Niniek menjelaskan bahwa semua fasilitas serta manfaat yang diberikan melalui kartu ini merupakan kewenangan dari kementerian terkait.”Kita hanya meng-acknowledge mereka sebagai diaspora, nanti kementerian lain yang membuat peraturan khusus apa yang diberikan kepada para pemegang kartu diaspora tersebut,” ungkap Niniek.

Adapun fasilitas yang diberikan kepada pemegang Kartu Diaspora sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2017 yang menjadi landasan hukum Kartu Diaspora adalah adalah untuk membuka rekening bank, memiliki properti, dan mendirikan badan usaha di Indonesia.

Namun demikian, pasal 3 dari Peraturan Presiden di atas menjelaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut hanyalah untuk pemegang kartu yang berstatus WNI. Sementara, “Bagi pemegang KMILN yang merupakan orang asing, dapat diberikan fasilitas dan kemudahan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dengan kata lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, fasilitas yang ditawarkan oleh Kartu Diaspora hanya bisa dinikmati oleh WNI, yang mana tanpa Kartu Diaspora pun secara hukum mereka dapat mendapatkan fasilitas-fasilitas di atas.

Ketika dimintai tanggapan terkait Kartu Diaspora, Presiden IDN Global Herry Utomo mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai peluncuran Kartu Diaspora yang telah lama ditunggu oleh para diaspora Indonesia sebagai upaya awal yang serius untuk mengakui diaspora sebagai bagian dari Indonesia. Akan tetapi, Herry berharap segenap komponen diaspora, bukan hanya WNI saja, dapat segera menikmati fasilitas-fasilitas yang ditawarkan. Inklusivitas terhadap segenap komponen diaspora, kata Herry, akan menguntungkan Indonesia karena akan mendorong investasi serta return migration and talent.

Untuk itu, pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mengoptimalkan dan meluaskan cakupan Kartu Diaspora.

Selanjutnya…

Seperti yang disampaikan oleh Niniek kepada SWA, tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengeluarkan kartu yang lebih hebat lagi di masa depan. “Misalnya, nanti kartu ini mungkin saja fungsinya sudah menyamai KTP. Itu pun harus diubah dulu peraturannya dengan kelembagaan terkait. Mungkin nanti bisa lebih sakti seperti di India, di mana kartu seperti itu langsung sebagai visa seumur hidup bagi eks-WNI,” pungkas Niniek. ( IDN Global News )