Pemerintah segera mengeluarkan surat edaran penolakan pejabat yang pernah tersangkut korupsi atau sempat tersangkut masalah hukum kembali diangkat atau mendapat jabatan lagi di pemerintahan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, agar oknum pejabat ‘nakal’ tidak lagi berkliaran di pemerintahan, bahkan Gamawan pun menyarankan para oknum yang merasa pernah tersangkut masalah hukum untuk segera mengundurkan diri ketimbang harus diberhentikan secara tidak hormat. “Itu sudah komitmen” tegasnya.

Penolakan pejabat yang terjerat kasus korupsi memang merupakan peraturan yang baru disahkan, untuk itu Gamawan menjelaskan, dalam waktu dekat ini surat edaran peraturan penolakan akan segera dikirimkan ke seluruh provinsi di Indonesia. Hal ini sengaja dilakukan agar lingkungan pemerintah khususnya Kemendagri bersih dan bebas dari korupsi.

Surat edaran akan segera dikirimkan ke seluruh provinsi di Indonesia per 26 Oktober. Di dalam surat tersebut ada larangan pejabat bermasalah menduduki jabatannya kembali, untuk itu Mendagri meminta kepada seluruh jajaran pejabat pemerintahan dapat melaksanakan peraturan dengan baik agar bersih dari praktek korupsi. “Dengan surat edaran itu semuanya sudah jelas aturan mainnya. Kami tetap komitmen lingkungan Kemendagri terus berusaha agar bersih dari kasus korupsi” pungkasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?49961

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :