KabariNews – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Philippine Deposit Insurance Corporation (PDIC) tanggal 29 Oktober 2015, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendorong kerjasama dan kolaborasi kedua lembaga guna meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga.

Penandatanganan MoU dilakukan di Kuala Lumpur oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dan Cristina Que Orbeta, President PDIC. “Kondisi industri perbankan di Indonesia dan Philippine relatif mirip, sehingga dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat dilakukan pertukaran informasi serta berbagi pengalaman dan pengetahuan teknis dalam penanganan bank,” papar Halim Alamsyah dalam sambutannya (29/10) di sela rangkaian Annual General Meeting Internasional Association Deposit Insurers (IADI).

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, selain kerjasama dengan PDIC, LPS juga aktif menjalin kerjasama dengan lembaga- lembaga serupa dari berbagai negara, misalnya pekan lalu LPS juga melakukan penandatangan MoU dengan lembaga penjamin simpanan Amerika Serikat, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) (20/10). MoU dengan lembaga serupa di luar negeri tersebut mengatur kerjasama di berbagai bidang diantaranya pertukaran informasi, riset, pelatihan, dan sebagainya yang berguna sebagai pengembangan kapasitas lembaga.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2015 telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp. 771,55 miliar (dari tahun 2005) untuk nasabah dari 65 bank yang telah dilikuidasi (1 bank umum dan 64 BPR), sedangkan aset LPS per September 2015 mencapai Rp.60,99 triliun (unaudited). (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/80909

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Bisnis

 

 

 

 

 

kabari store pic 1