KabariNews – Berbagai langkah dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menjadi korban perdagangan manusia di Amerika Serikat.

KBRI dan KJRI menampung  agar korban terhindar dari gangguan pelaku kejahatan serta siap memberikan pelayanan hukum kepada korban.

okto d manikDijelaskan Okto D. Manik, Minister Counsellor KBRI Washington DC. “Kita akan carikan hak-haknya dia, paling tidak kita carikan pengacara Pro Bono sementara , hak-hak yang bersangkutan itu kita lihat apa hak-haknya, dan nanti kita akan melakukan proses hukum, “ jelas Okto saat wawancara dengan KabariTV.

Banyak kasus serupa yang menimpa WNI. Karena itu,  KBRI secara terbuka menerima pelaporan korban untuk diberikan bantuan. Tak hanya bantuan pengacara, jika korban merasa kesulitan untuk menghubungi bantuan dari KJRI, disarankan korban juga dapat menghubungi 911. Atau bisa juga hotline KBRI yang dikeluarkan atas intruksi Presiden serta Kementerian Luar Negeri yang disebarluaskan ke seluruh perwakilan Indonesia di Amerika Serikat. Hotline tersebut bertujuan untuk melindungi WNI di Negeri Paman Sam. (Kabari1008/foto:ist)