KabariNews – Pada bulan Januari lalu Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menandatangani perintah eksekutif.   Salah satu isinya menghentikan sementara kedatangan imigran selama 90 hari. Menurut Trump, hal ini dilakukan  untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman terorisme.

Dikatakan Jason Lie, pengacara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat bahwa pihak imigrasi  akan mengumpulkan data-data atau informasi yang berhubungan dengan para imigran yang berada di Amerika Serikat.

“Imigrasi akan berusaha untuk mendapat informasi tentang imigran yang sudah radikal ke arah terorisme, yang sudah melakukan terorisme dan juga yang memberikan bantuan kepada terorisme.  Imigrasi akan mulai mengumpulkan datanya. Ada kemungkinan beberapa Masjid yang ada di Amerika akan ditarget, kalau mereka merasa ada orang-orang di sana yang melakukan sesuatu yang berhubungan dengan terorisme,” terang Jason kepada KabariTV.

Selain itu pihak Imigrasi akan fokus terhadap organisasi amal yang dicurigai membantu organisasi terorisme di luar Amerika. “Mereka juga akan fokus ke charity, kalau kita memberikan bantuan uang atau barang kepada charity organitation tapi ini bisa dicurigai membantu organisasi charity di luar Amerka,” kata Jason.

Lebih lanjut petugas imigrasi juga akan mengumpulkan data terhadap orang-orang yang melakukan hal yang tidak baik terhadap wanita dan informasi-informasi mengenai orang yang sudah pernah dihukum.

Pemerintah Amerika juga akan mempercepat sistem entry exit system. “Pemerintah melalui imigrasi akan mempercepat proses entry exit system, seperti kita ketahui kalau kita meninggalkan Amerika kita tidak perlu lewat imigrasi hanya masuk saja lewat imigrasi,” tutup Jason. (Kabari1006)