KabariNews – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump memutuskan sesuai dengan janji sewaktu kampanye terkait pelarangan visa kepada warga tujuh negara, yaitu Irak, Iran, Suriah, Libya, Yaman, Sudan, dan Somalia. “Warga negara dari 7 negara ini dilarang masuk ke Amerika ,” terang Jason Lie, Pengacara Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat.

“Jadi  tidak peduli dia pengungsi, sudah punya green card atau udah punya visa. Jadi warga negara ini dilarang masuk ke Amerika ,” sambung Jason.

Terkait kebijakan Presiden Trump, maka seluruh kedutaan Amerika Serikat di seluruh dunia diberi instruksi untuk melarang 7 warga negara ini masuk ke Negeri Paman Sam. “Info terbaru bahwa dari 7 negara ini yang punya green card masih bisa masuk (Amerika) dengan case by case. Dia akan dicek background, ditanya aktivitasnya. Lalu misanya dia orang irak tapi pasport Perancis, dia bisa masuk ke Amerika,” terang Jason.

Lanjut Jason, melalui Perintah Presiden ini, Trump ingin baik  imigran dan non imigran yang berada di luar Amerika dan ingin masuk ke Ameriksa harus diperiksa secara mendetail tentang latar belakangnya. “Memeriksa latar belakang seseorang, untuk memastikan bahwa orang tersebut bukanlah ancaman bagi keamanan publik. Kalo keamanan itu menyangkut teroris, keamanan publik menyangkut kriminal. Jadi ngecek background ini akan lebih lama. Contoh seseorang datang memohon visa ke Kedutaan Amerika di Jakarta, ada kemungkinan kedutaan akan meminta informasi dari Polri, apakah orang tersebut memiliki catatan kriminal di Indonesia. Lalu ada kemungkinan juga petugas akan minta konfirmasi ke catatatan sipil untuk memastikan bahwa dokumen ini, bukan dokumen palsu,” pungkas Jason. (1009)