KabariNews – Tindakan yang dilakukan pasangan suami istri UP dan NS, yang telah mentelantarkan anak kandungnya jelas merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan pada anak. Dosen aktif dan istrinya tega membiarkan anak mereka tinggal di luar rumah selama satu bulan.

Lima bocah di bawah umur, yaitu LR (10 tahun), CK (10), DA (8 tahun), AL (5), dan DN (4 tahun) hidup telantar di rumah orang tua kandung mereka sendiri. Terlebih DA. Dia diusir dari rumah sehingga ia menggelandang di luar. Anak di bawah umur itu ke sana-sini naik sepeda, tidur di pos Satpam dan makan diberi orang.

Lama kondisi itu berjalan, hingga akhirnya kelima anak itu diselamatkan setelah laporan tentang DA yang ditelantarkan sebulan penuh masuk ke aparat, dan media massa menyiarkannya terus menerus.

kekerasan pada anak -ilustrasiWarga di kompleks perumahan Citra Gran Cibubur, Jawa Barat itu sudah tahu perilaku orang tua 5 bocah korban penelantaran itu. Ada seorang tetangga mem-posting info tentang bocah DA di media sosial, lalu melaporkannya ke polisi. Atas laporan tersebutlah, Polisi, KPAI dan petugas dari Kementerian Sosial mendobrak rumah orang tua DA. Apa yang ditemukan?

Ternyata di dalam rumah yang berantakan bak kapal pecah itu ada 4 anak perempuan lainnya yang juga telantar. Perihal DA yang tidak boleh masuk rumah, alasannya kedisiplinan. Sementara sang kakak dan adik perempuannya terus bertahan di dalam rumah. Terkurung di rumah yang berantakan dan penuh sampah. Mereka hidup tertekan bersama ayah-ibunya yang temperamental.

Jumat, 15 Mei 2015 menjadi peristiwa tragis bagi kelima anak itu, ayah dan ibu mereka—UP dan NS—dibawa ke kantor Polisi, sementara anak-anak malang itu dibawa ke rumah perlindungan anak milik negara.

Akibat perlakukan keras dan ditelantarkan, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengungkapkan, bahwa kelima kakak beradik itu mengalami kondisi traumatik yang sangat akut. Bahkan kelima bocah sempat ketakutan saat ingin dipertemukan dengan orang tuanya.

Untuk menghilangkan trauma dan memulihkan kondisi psikologis mereka, kelima anak itu dibaurkan dengan anak-anak lain seusianya. Mereka dikenalkan dengan permainan dan lingkungan anak-anak yang ceria.

Belakangan terungkap kalau UP dan istrinya adalah pengguna narkoba jenis shabu sejak 6 bulan terakhir. Pasangan ini pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba. Jika dalam pemeriksaan nanti pasangan suami-istri ini terbukti mentelantarkan anak, melakukan kekerasan fisik dan psikis pada anaknya, maka hak asuh mereka atas kelima anak itu bisa dicabut dan diambil alih oleh negara. Keduanya juga terancam hukuman pidana, revisi UU 35 Tahun 2014 dengan sanksi hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda 100 juta rupiah.

Narkoba Dibalik Penelantaran Anak di Cibubur

Stop Child AbuseNarkoba jenis shabu seberat 0,58 gram ditemukan saat penggeledahan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2015, bertepatan dengan penggerebekan di rumah kejadian, Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37, Cibubur.

Dari pemeriksaan petugas, pasangan ini adalah keluarga berkecukupan. Mereka tinggal di kompleks elit. UP bekerja sebagai dosen aktif di Sekolah Tinggi Teknologi (STT) Muhammadiyah di Cilengsi, Bogor.

Ayah yang memaksakan anaknya tidur di luar rumah itu mengajar dua mata kuliah, yakni manajemen pemasaran dan sumber daya manusia di Fakultas Teknik Program Studi Teknik Industri. UP mengajar sejak 2013 dan merupakan dosen favorit. Istrinya NS ibu rumah tangga yang menggelola kontrakan dengan penghasilan 30 juta setahun.

Apa yang menjadi penyebab UP dan istrinya menelantarkan anak-anaknya? Belum diketahui pasti. Namun polisi menduga, dampak narkotika yang dikonsumsi keduanya berpengaruh kuat terhadap kehidupan rumah tangganya.

Seperti dikutip laman KPAI, Kadis Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, saat mengunjungi anak-anak yang ditelantarkan di safe house KPAI, Cibubur memberi pesan di balik kasus penelantaran anak, risiko bahaya dari penggunaan narkoba.

“Kasus ini salah satu potret kecil bahaya narkoba. Yang memakai satu dua orang, tapi yang menjadi korban ada 5 anak. Sangat memilukan,” katanya terharu.

UP dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal berlapis dan diduga melanggar pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga. Mereka dikenakan Pasal 44 dan 45 UU No.23/2004 tentang kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu juga dikenakan Pasal 76,77 dan 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk kasus narkotika akan diserahkan kepada Direktorat Narkotika Polda Metro. (1001)

Klik disini untuk melihat majalah digital kabari +

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77596

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

kabari store pic 1