Kitas adalah kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan. Sigit Setiawan, salah satu karyawan yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles, Amerika Serikat, divisi Imigrasi memaparkan secara rinci mengenai Visa menetap di Indonesia.“Visa ...
Read more