Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Departemen Kesehatan RI melarang peredaran 54 mereka jamu tradisional. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Depkes RI, ke 54 merek tersebut mengandung zat kimia berbahaya yang bisa menyebabkan sakit kepala, gangguan ginjal dan penglihatan, bahkan dapat menyebabkan kematian.

Jamu-jamu tersebut kini sudah beredar di kota-kota besar di tanah air, seperti Medan, Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Umumnya jamu-jamu tersebut dibuat  untuk mengobati penyakit pegal-pegal, sakit kepala,  masuk angin dan masalah keperkasaan pria. Namun sebagian dari merek-merek tersebut ternyata memakai nomor registrasi kesehatan fiktif alias palsu.

Jamu-jamu tersebut diproduksi di Solo, Cilacap, Banyumas, Semarang. Sementara produsennya ada yang di Jakarta dan Tangerang. Zat kimia obat keras yang terkandung dalam jamu-jamu tradisional tersebut antara lain, sildenafil sitrat, siproheptadin, asam mefetanamat, dan metampiron. Seperti diketahui, sidenfinal sitrat dapat menyebabkan sakit kepala dan nyeri perut, sementara metampiron dapat menyebabkan gangguan saluran cerna, ginjal dan bahkan menyebabkan kematian. (yayat)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31419

Mohon Beri Nilai dan Komentar dibawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

April_Insurance

Lebih dari 100 Perusahaan Asuransi di California

Klik www.ThinkApril.com atau Email Info@thinkapril.com atau telpon 1-800 281 6175