Mahkamah
Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim yang dianut oleh seluruh hakim di
dunia. Salah satu poin yang dihapus adalah larangan hakim mengabaikan apa yang
terjadi di pengadilan. Dampaknya, hakim Indonesia sekehendak hati memilih,
apakah mengabaikan atau menggunakannya fakta yang terungkap di pengadilan.

Berikut kode etik yang terkait profesionalitas hakim dalam menyidang yang
dipraktekan di AS seperti dikutip dari www.uscourts.gov
:

(A) Adjudicative Responsibilities

(1) A judge should be faithful to, and maintain professional competence in, the
law and should not be swayed by partisan interests, public clamor, or fear of
criticism.

(Hakim
harus berpegang kuat pada hukum, menjaga profesionalitas dan kompetensi, tidak
boleh tergoyahkan oleh kepentingan-kepentingan pihak tertentu, desakan publik
atau takut kritikan).

(2) A judge should hear and decide matters assigned, unless disqualified, and
should maintain order and decorum in all judicial proceedings.

(Dalam
setiap pemeriksaan perkara, hakim harus mendengar dan memutuskan setiap hal
yang ditangani kecuali kasus yang tidak layak dan harus terus menjaga kaidah
dan norma).

Kode etik hakim yang ditetapkan di AS ditetapkan dalam Konfrensi Hakim se AS
pada 5 April 1973 yang dikenal dengan ‘Code
of Judicial Conduct for United States Judges’
.

Di
Indonesia, kode etik diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua MA dan
Ketua Komisi Yudisial (KY) tertanggal 8 April 2009. Namun pekan kemarin MA
membatalkan secara sepihak 8 poin SKB tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37883

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :