SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak terkait indikasi ketidaksesuaian data perpajakan, seperti selisih omzet, harta, maupun kewajiban pajak lainnya.
SP2DK ini bukanlah pemeriksaan resmi, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan agar tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak.
Menurut pandangan Katherine Soemanto, S.E., AK., BKP, Konsultan Pajak di Growth Together, tren penerbitan SP2DK menunjukkan kecenderungan meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kenaikan ini diperkirakan akan terus berlanjut seiring dengan kebutuhan negara terhadap penerimaan pajak untuk membiayai berbagai aktivitas, mulai dari belanja rutin, pembangunan, hingga penanganan bencana alam.
Katherine menjelaskan, salah satu faktor utama meningkatnya SP2DK adalah penerapan sistem “coretax”, sebuah sistem terintegrasi yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyaring dan mendeteksi data wajib pajak secara otomatis. Sistem ini mengintegrasikan data dari berbagai sumber, seperti perbankan, pertanahan, pasar modal, hingga notaris.
Dengan coretax, perbedaan mencolok antara harta yang dilaporkan dalam SPT dengan data riil yang tercatat di sistem dapat langsung terdeteksi dan memunculkan peringatan otomatis. Dari peringatan inilah, petugas pajak kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan SP2DK.
“Kalau dulu banyak yang masih manual, sekarang semuanya by system. Begitu ada selisih besar antara laporan dan data faktual, warning langsung muncul,” ujarnya. Kondisi ini membuat proses pengawasan menjadi lebih cepat dan akurat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak.
Terkait kewajiban wajib pajak, Katherine menegaskan SP2DK harus ditanggapi secara kooperatif. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk memberikan klarifikasi, apakah data yang disampaikan benar atau terdapat kesalahan sistem.
Tidak semua SP2DK berarti ada pajak yang kurang bayar. Bisa saja terjadi error data, namun tetap harus dijelaskan secara resmi agar tidak berujung pada pemeriksaan lanjutan. Indonesia sendiri menganut sistem self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri melalui SPT Tahunan.
Pemerintah, dalam hal ini DJP, berperan sebagai pengawas untuk memastikan perhitungan dan pelaporan tersebut sudah sesuai aturan. Jika terjadi ketidaksesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan akumulasi harta dari tahun ke tahun, maka wajar jika muncul pertanyaan dari otoritas pajak.
Dalam praktiknya, Katherine menilai kelompok yang paling terdampak dari meningkatnya pengawasan ini adalah wajib pajak kelas menengah.
Berbeda dengan pelaku usaha besar yang memiliki sumber daya untuk menyewa konsultan dan mengatur pembukuan secara kompleks, serta UMKM kecil yang masih mendapat berbagai fasilitas pajak, kelas menengah berada di posisi “abu-abu”.
Mereka sudah melewati batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sehingga wajib melakukan pembukuan dan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun margin usaha sering kali masih terbatas. “Level menengah ini yang paling berat. Omzetnya sudah naik, kewajibannya banyak, tapi marginnya kecil dan persaingan usaha ketat,” jelasnya.
Kondisi tersebut membuat mereka harus menanggung biaya tambahan, seperti akuntan, konsultan pajak, hingga risiko munculnya SP2DK akibat kesalahan administrasi.
Sebagai konsultan pajak yang banyak menangani klien kelas menengah, Katherine menekankan pentingnya pembukuan yang rapi, pemahaman aturan pajak, serta kesiapan menghadapi klarifikasi atau pemeriksaan.
Dengan sistem coretax yang semakin canggih, transparansi pajak menjadi keniscayaan. Oleh karena itu, kesiapan administrasi dan kepatuhan sejak awal menjadi kunci agar pelaku usaha, khususnya kelas menengah, dapat terus bertumbuh tanpa terbebani masalah pajak di kemudian hari.
Sumber Foto: Istimewa
Baca Juga:
- One B JKT Festival 2026 Angkat Budaya Betawi Lewat Seni, Kuliner dan Runway
- Boy Group K-Pop Lngshot Akan Hadir Di Nba Rising Stars Invitational
- Pesanggrahan Berpijar Hadirkan Solusi Pengelolaan Minyak Jelantah Ramah Lingkungan
- House of Tugu Old Town Jakarta Luncurkan De Tiger, Destinasi Baru Pecinta Sejarah dan Kuliner
- WtE Jadi Program Strategis Nasional, Negara Serius Tangani Sampah

