Bagi para penyintas kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan manusia, maupun korban tindak kejahatan di Amerika Serikat, terdapat beberapa jalur bantuan imigrasi yang dapat memberikan perlindungan hukum sekaligus kesempatan memperoleh status tinggal yang lebih aman.
Tiga bentuk bantuan yang paling dikenal adalah VAWA, Visa U, dan Visa T. Meski kebijakan imigrasi di AS terus mengalami perubahan, ketiga program ini masih tetap tersedia dan dapat diakses oleh para korban yang memenuhi syarat.
Namun demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa pengajuan permohonan imigrasi tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan risiko serius, termasuk kemungkinan dimasukkan ke dalam proses deportasi apabila permohonan ditolak. Oleh karena itu, para penyintas sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
VAWA: Jalur Perlindungan bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
VAWA atau Violence Against Women Act adalah hukum federal AS yang memungkinkan penyintas kekerasan dalam rumah tangga untuk mengajukan permohonan green card secara mandiri tanpa bergantung kepada pasangan pelaku kekerasan. Program ini berlaku bagi korban yang memiliki pasangan warga negara AS atau penduduk tetap sah (Lawful Permanent Resident).
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus dapat membuktikan bahwa pernikahan tersebut sah dan dijalani secara tulus (Bona Fide Marriage), pernah tinggal bersama pelaku kekerasan selama masa pernikahan, serta mengajukan permohonan dalam jangka waktu tertentu setelah perceraian, biasanya maksimal dua tahun.
Bukti menjadi faktor penting dalam pengajuan VAWA. Dokumen seperti laporan polisi, catatan medis, foto cedera, kesaksian saksi, maupun dokumen lain yang menunjukkan adanya kekerasan sangat membantu memperkuat kasus. Apabila bukti dinilai lemah, pengajuan justru dapat meningkatkan risiko hukum bagi pemohon.
Visa U untuk Korban Tindak Kejahatan
Visa U adalah visa atau ijin tinggal yang diperuntukkan bagi korban kejahatan serius tertentu, seperti kekerasan domestik, penyerangan, penculikan, maupun tindak pidana lainnya yang tercantum dalam daftar pemerintah AS. Berbeda dengan VAWA, Visa U tidak mengharuskan adanya hubungan pernikahan dengan pelaku.
Salah satu syarat utama Visa U adalah adanya kerja sama korban dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan atau penuntutan kasus. Karena itu, laporan polisi dan dokumentasi resmi menjadi bukti yang sangat penting contohnya perampokan atau perkosaan.
Meski memberikan perlindungan dan peluang memperoleh izin kerja, Visa U saat ini menghadapi antrean penanganan kasus yang sangat panjang di tingkat nasional. Waktu tunggu untuk keputusan akhir bahkan dapat mencapai 18 hingga 20 tahun, meskipun izin kerja dalam beberapa kasus dapat diperoleh lebih awal.
Visa T bagi Korban Perdagangan Manusia
Visa T adalah visa atau izin tinggal yang diberikan bagi korban parah perdagangan manusia (Human Trafficking), baik perdagangan seksual maupun eksploitasi tenaga kerja (Severe Human Trafficking).
Untuk memenuhi syarat, pemohon harus membuktikan adanya unsur paksaan, ancaman, penipuan, atau eksploitasi yang berkaitan dengan perdagangan manusia. Karena definisinya cukup ketat, pemeriksaan oleh pengacara imigrasi menjadi langkah penting sebelum pengajuan dilakukan.
Dibandingkan Visa U, untuk mendapatkan Visa T relatif lebih cepat, biasanya memakan waktu sekitar dua hingga tiga tahun. Selain itu, program ini juga memungkinkan reunifikasi keluarga apabila pemohon memperoleh T-visa, jika keluarga pemohon hidup di luar AS.
Pentingnya Pelaporan dan Pengumpulan Bukti
Para penyintas diingatkan agar tidak takut melapor kepada pihak kepolisian, terutama di wilayah Bay Area, California, yang memiliki kebijakan suaka (Sanctuary Policies) kuat. Kebijakan tersebut membatasi kerja sama aparat lokal dengan ICE dalam penegakan hukum imigrasi sehingga diharapkan dapat mendorong korban untuk melapor tanpa rasa takut.
Laporan polisi dianggap sebagai bukti terkuat dalam permohonan bantuan imigrasi. Namun apabila laporan polisi tidak tersedia, bukti alternatif seperti catatan medis, dokumentasi rumah sakit, foto luka, kesaksian saksi, dan pernyataan korban tetap dapat digunakan untuk mendukung kasus.
Sejumlah organisasi juga menyediakan bantuan bagi para penyintas. Asian Pacific Islander Legal Outreach (APILO) bekerja sama dengan San Francisco Asian Women’s Shelter (SFAWS) untuk membantu korban memperoleh layanan sosial, dokumentasi medis, hingga pendampingan hukum.
Perjalanan Internasional dengan Anak Berkewarganegaraan AS
Bagi penyintas yang ingin bepergian ke luar negeri bersama anak yang lahir di AS, umumnya diperlukan surat izin dari orang tua lain yang ditandatangani dan disahkan notaris untuk menghindari tuduhan penculikan anak internasional.
Namun, pengecualian dapat berlaku apabila korban memiliki hak asuh tunggal berdasarkan putusan pengadilan atau perintah perlindungan tertentu. Meski demikian, konsultasi dengan pengacara hukum keluarga tetap disarankan sebelum melakukan perjalanan internasional.
Pihak Konsulat Indonesia disebut tidak secara rutin memeriksa surat izin tersebut untuk penerbitan visa, tetapi maskapai penerbangan dapat meminta dokumen tersebut sebelum keberangkatan. Karena itu, penumpang dianjurkan memastikan persyaratan langsung kepada maskapai agar tidak mengalami penolakan saat naik pesawat.
VAWA, Visa U, dan Visa T masih menjadi jalur perlindungan penting bagi penyintas kekerasan dan korban kejahatan di Amerika Serikat. Namun setiap program memiliki persyaratan hukum yang berbeda serta membutuhkan bukti yang kuat.
Para penyintas disarankan untuk segera mencari bantuan hukum profesional, mengumpulkan dokumentasi yang relevan, serta berkonsultasi dengan organisasi pendamping terpercaya sebelum mengambil langkah pengajuan imigrasi. API Legal Outreach (APILO) dapat dihubungi melalui nomor 415-567-6255 untuk proses konsultasi awal dan pendampingan lebih lanjut.
Simak liputan Kabari dibawah ini:

