Tanggerang, KabariNews.com – Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Serpong, Tanggerang, yang sempat menjadi perhatian publik ini dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.

Prita dituduh telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan surat elektornik (email) yang berisi kekecewaannya terhadap pelayanan RS Omni Internasional beberapa waktu lalu.

“Kami menyatakan terdakwa bersalah atas pencemara nama baik, dan dituntut penjara selama enam bulan ptong tahanan,” tegas Jaksa Riyadi.

Riyadi juga menambahkan, bahwa surat elektonik yang dikirimkan Prita tersebut mengandung penghinaan terhadap rumah sakit Omni Internasional beserta dua orang dokter di rumah sakit tersebut.

Menyikapi hasil keputusan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanggerang pada hari Rabu (18/11) tersebut, Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya akan melakukan pembelaan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34054

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :