Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melarang para pejabatnya
menerima pemberian bingkisan berupa apapun saat perayaan Hari Raya Idul Fitri
1413 H. Surat larangan ini akan disampaikan dalam surat edaran khusus Kesekretariatan
Jenderal Kemenkeu.
Menteri Keuangan Agus Maryowardojo akan mempercepat
keluarnya surat
larangan agar segera disosialisasikan “Nanti akan saya sampaikan ke Sekjen
untuk segera mengeluarkan,” ungkapnya.
Agus menilai himbauan menerima pemberian bingkisan atau
parsel merupakan salah satu upaya menekan konflik kepentingan. “Harus (himbauan
menerima bingkisan) dan sangat perlu. Kami menekankan bahwa itu bentuk-bentuk
yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, untuk itu seluruh pejabat di Kementerian
Keuangan dilarang menerima bingkisan atau apapun bentuknya.” tegasnya.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35493
Untuk
melihat artikel Khusus
lainnya, Klik
di sini
Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini
______________________________________________________
Supported
by :