Meski masih menuai kontroversi, rapat paripurna DPR akhirnya
mengesahkan Undang-undang Intelijen Negara, Selasa (11/10), setelah
seluruh fraksi parlemen menyepakati substansi undang-undang itu.
Beberapa materi krusial yang mendapatkan resistensi tinggi
sebagian kelompok masyarakat yakni soal kewenangan penyadapan,
pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi secara mendalam.
Dalam pandangan akhirnya Ketua Komisi I Agus Gumiwang Kartasasmita
mengakui beberapa substansi dalam undang-undang ini masih menjadi
kontroversi.
Ketiga kewenangan itu, kata Agus, diperlukan agar intelijen dapat
bereaksi cepat dan akurat dalam mendapatkan informasi untuk
kepentingan dan keamanan nasional. Khusus kewenangan penyadapan, Agus
menekankan, aparat intelijen tetap harus memperhatikan banyak
undang-undang salah satunya adalah undang-undang HAM.
Bukan untuk pers
Selain masalah kewenangan yang masih menjadi kontroversi,
undang-undang ini juga dikhawatirkan menjadi hambatan bagi pekerja
pers dalam mengumpulkan informasi. Apalagi dalam pasal 26 tertulis
setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan atau membocorkan
rahasia intelijen.
Soal kekhawatiran ini, Wakil Ketua Komisi I, TB Hasanuddin
menjamin undang-undang ini tidak ditujukan untuk membatasi kerja
wartawan. “Tentang kekhawatiran pasal 26 soal rahasia intelijen,
sesungguhnya rahasia intelijen ini, tidak usah menakutkan untuk pers.
Karena seseorang dinyatakan bersalah harus melalui pengadilan,”
kata Hasanuddin.
“Jadi pengadilan yang memutuskan seseorang, atau wartawan
sekalipun, cukup bukti kuat melakukan pembocoran rahasia intelijen,”
tambah politisi PDI Perjuangan itu. Tetapi Hasanuddin mengakui
kategori rahasia negara atau rahasia intelijen masih sangat luas
sehingga wartawan dituntut kejeliannya dalam memilah informasi.
“Contoh, ada aparat sedang mengejar teroris. Kemudian, pers
tahu, pada hari H akan dilakukan penyergapan teroris. Ini saya kira
tidak termasuk rahasia negara. Tapi masuk rahasia intelijen. Tapi ini
boleh dibuka atau tidak? Wartawan harus jeli,” tegasnya.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37422
Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :