KabariNews –  Kantong plastik berbayar di beberapa swalayan di Surabaya hari ini (21/2/2016) sudah mulai diterapkan. Pengelola swalayan memberlakukan harga kantong plastik Rp. 200,- untuk selembar kepada pelanggannya atau memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan kantong dari bahan selain plastik secara cuma-cuma.

Kabari mencoba belanja di Giant Super Market Pondok Candra Surabaya. Benar saja, setelah belanja dan membayar di kasir, Kabari mendapat struk pembayaran dengan rincian belanjanya. Di bagian baris terakhir struk terpampang kode barang dan item barang yang serta harga, ( code, Plastic Bag Rp. 200,-.)

Memang sebelumnya, petugas kasir menawarkan dan memberikan pilihan kepada karton gratis atau kantong plastik berbayar. Reaksi dari pelanggan tentang penerapan kantong plastik berbayar, rata-rata mereka  merasa kaget, namun setelah dijelaskan oleh kasir, barulah mereka bisa memahaminya. Sangat disayangkan bila penerapan kantong plastik berbayar ini mempunyai tujuan baik, namun sosialisasinya di tempat seperti super market dan sejenisnya dirasa masih kurang mengena.

“Saya pikir belum diterapkan dan setelah ditanyakan ke kasir, memang baru hari ini diterapakan”, tutur Alivian saat ditemui Kabari setelah berbelanja. Akan lebih senang lagi, jika pelanggan dikenakan biaya tambahan untuk kantong berbahan kertas.

Menerapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kahutanan (LHK) nomor 60/PSLB 3-PS/2015 tertanggal 17 Desember 2015. Uji coba diberlakukan mulai pada hari Minggu (21/2/2016).

Menurut pemangku kebijakan di tingkat kota Surabaya maupun pemerhati lingkungan, hal ini masih bersifat pada tingkat sosialisasi hingga bulan Juni mendatang sampai akhirnya Mentri LHK mengeluarkan peraturan Mentri (Permen) yang mengatur tata kantong plastik berbayar.

Menurut pengakuan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sela-sela hari peduli sampah (21/2/2016) di Taman Bungkul, “Saya belum mengerti mekanisme pengelolaan uang pungutan Rp. 200,- untuk selembar kantong plastik berbayar. Karena belum mendapatkan informasi detailnya. Apakah uang itu bisa kembali ke masyarakat, atau untuk yang lain”.katanya

Penerapan kantong plastik berbayar memang harus ada landasan hukumnya agar bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat. Pemerintah daerah bisa mengeluakan Perda untuk mengatur pungutan kantong plastik berbayar, tetapi harus ada landasan hukumnya yang di keluarkan oleh pemerintah pusat sebagai acuan Perda.

Informasi yang berhasil dihimpun, 22 kota di Indonesia secara serentak memberlakukan kantong plastik berbayar, Minggu (21/2/2016). Pemberlakuan kantong plastik sistim berbayar yang dicanangkan oleh KemenLHK ini di uji cobakan di 22 kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang dan Balikpapan.

KemenLHK mengharapkan program ini juga  berjalan di tingkat kecamatan dan desa. KemenLHK juga menetapkan minimal standart harga plastik berbayar sebesar Rp. 200,- untuk selembar plastik. Namun ada beberapa kota yang menetapkan lebih dari itu sebagai langkah untuk mengurangi sampah plastik

Pemprov DKI resmi memberlakukan kantong plastik berbayar Rp. 5000,- untuk setiap kantong plastik di seluruh swalayan, minimarket maupun pasar tradisional sebagai langkah mengurangi sampah plastik yang dapat terurai selama 500 – 1000 tahun lamanya.

Sedangkan di kota Malang, Penerapan kantong plastik berbayar diberlakukan sajak tanggal 21/2/2016 dengan menggandeng pengusaha riteil dan modern untuk melakukan kesepakatan dengan dasar MOU yang ditandatangai oleh oleh Walikota Malang, Moch. Anton di alun-alun kota Malang saat memperingati Hari Sampah Sedunia.

Bagian terpenting dari program kantong plastik berbayar adalah adanya dasar hukum, aturan yang jelas dalam tata kelola, tata laksana pengawasan, SDM profesional dan transparansi.