Jakarta, KabariNews.com – Perancang busana Adjie Notonegoro akhirnya menghirup udara bebas, Jumat (12/11).

Setelah menjalani hukuman penjara selama empat bulan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (12/11), Adjie dinyatakan bebas.
Seperti diwartakan sebelumnya, Adjie Notonegoro dilaporkan oleh Melvin T Thijin, seorang pengusaha perhiasan, atas penggelapan uang sebesar Rp 860 juta.
Berdsarkan keputusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Adjie divonis empat bulan penjara.
“Saya sangat bersyukur kepada Allah sudah bisa bebas, terima kasih kepada semua teman-teman atas doanya,” ucap Adjie saat keluar dari LP Cipinang, Jumat (12/11).
Saat ditanyai mengenai kelanjutan kasusnya tersebut, Adjie berjanji bahwa dirinya akan segera menyelesaikan hutangnya tersebut.

Untuk share
artikel ini klik www.KabariNews.com/?35910

Untuk

melihat artikel Gosip lainnya, Klik

di sini

Klik
di

sini untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri nilai dan komentar di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported by :