KabariNews –  Amerika Serikat melalui Badan Pembangunan Internasional USAID AS mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam menghentikan penangkapan ikan secara ilegal. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia dan Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) bermitra untuk mendatangkan tim yang beranggotakan tujuh ahli dari National Oceanic and Asmospheric Adminstrations AS untuk memberikan pelatihan kepada para pejabat dari Kementrian KKP, Instansi Kepabeanan, Kementrian Luar Negeri Indonesia, dan Pengelola Pelabuhan Perikanan Besar di Indonesia.

Pelatihan diberikan agar Pemerintah Indonesia dapat menerapkan tentang ketentuan Negara Pelabuhan secara efektif. Pelatihan juga untuk menindaklanjuti ratifikasi perjanjian tahun 2009, tentang Negara Pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur oleh Indonesia. 31 negara, termasuk Indonesia serta Uni Eropa telah meratifikasi perjanjian yang mulai berlaku secara global pada tanggal 5 Juni 2016.

Seperti dikutip dari siaran pers Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, pelatihan telah dilaksanakan di Manado selama empat hari, pada tanggal 22-26 Agustus lalu. Materi pelatihan meliputi sesi di kelas dan praktek langsung termasuk simulasi inspeksi langsung ke kapal yang dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal. Pelatihan ini juga mengawali  pengembangan kurikulum dan pelatihan lebih lanjut oleh Pemerintah Indonesia yang akan mengajarkan keahlian ini secara berkala kepada semua petugas di 5 pelabuhan perikanan besar yang ditetapkan. Kelima pelabuhan tersebut, antara lain Pelabuhan Samudera Bungus di Sumatra Barat, Samudera Nizam Zachman di Jakarta, Samudera Belitung di Sulawesi Utara, Nusantara Ambon di Maluku, dan Nusantara Pelabuhan Ratu di Jawa Barat.

Menurut keterangan KKP, pada tahun 2015 diperkirakan Indonesia mengalami kerugian ekonomi dari aktivitas penangkapan ikan ilegal yang tidak di laporkan dan tidak diatur sebesar USD 20 miliar per tahun.

“Amerika Serikat gembira dapat mendukung upaya Indonesia untuk memerangi penankapan ikan ikegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur”, kata Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar AS, Brian McFeeters.

Menurut Brian McFeeters, Penangkapan ikan ilegal mencuri sumber daya bernilai miliaran dollar dari perairan Indonesia setiap tahunnya, merugikan orang-orang yang mematuhi peraturan, termasuk puluhan ribu orang Indonesia yang menafkahi keluarganya dengan menangkap ikan secara tanggung jawab dan sesuai hukum. Selain itu, penangkapan ikan ilegal melemahkan usaha untuk melestarikan dan mengelola stock ikan bersama serta mengancam keberlanjutan semua kegiatan perikanan.

Ketentuan Negara Pelabuhan, termasuk inspeksi kapal penangkap ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur di pelabuhan untuk mencegah produk ikan melewati pelabuhan tersebut.

Pemerintah AS  melalui USAID menyediakan dan sebesar USD39 juta untuk membantu Pemerintah Indonesia melindungi dan mengelola 7 hektar sumber daya laut dan pesisir. (Yan-Jatim)