Pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo
adik Anggoro Widjojo, tersangka korupsi pengadaan system komunikasi radio
terpadu di Departemen Kehutanan, berakhir dramatis. Pasalnya, setelah diperiksa
penyidik di Markas Besar Kepolisian
RI selama hampir 19 jam, Anggodo
Widjojo dibebaskan, Rabu (4/11) malam.

Meskipun diduga kuat menjadi sutradara dibalik upaya kriminalisasi pimpinan KPK, berdasarkan bukti rekaman bahwa Anggodo membuat skenario
suap kepada dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.  

Sikap Polri dikecam sejumlah
pihak, termasuk oleh anggota Tim Pencari Fakta (TPF). Atau dikenal juga dengan Tim
Delapan.  Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung
Nasution, menyatakan kecewa atas tindakan Polri yang hanya melakukan satu rekomendasi
dari TPF, yakni menangguhkan penahanan Bibit dan Chandra.

Sementara  dua rekomendasi TPF yang lain, berupa
pencopotan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, dan
penahanan Anggodo Widjojo, tak dilakukan Polri.

Menurut Adnan, Polri seharusnya
perlu memperhatikan arus publik yang semakin hari semakin menguat,  “Pemerintah juga harus turun tangan, Sakti
betul si Anggodo itu, orang lain bisa ditahan, dia malah tidak, dan biasa saja,”
kata Adnan  kepada pers di Jakarta usai mendengar
Anggodo dilepas Polri.

“Untuk kepentingan penyelidikan,
seharusnya Anggodo ditahan terus, bagaimana caranya urusan polisi,” ujar Adnan
seraya merujuk bukti rekaman percakapan Anggodo yang diduga melakukan kasak-kasuk
dengan sejumlah petingi Polri dan petinggi Kejaksaan.

Adnan juga terlihat kecewa
sekali, dengan nada berat dia mengugatakan, “Untuk apa kita kerja, kalau
rekomendasi kita tidak dilaksanakan?” ketus Adnan.

Hal senada diungkapkan salah satu
anggota Tim Delapan Prof Dr Hikmahanto Juwana, bahkan Hikmahanto akan
mengundurkan diri menjadi anggota Tim Delapan. “Saya mau mengembalikan mandate
kepada Presiden ,” kata Hikmahanto, Kamis (5/11/2009).  “Saya tidak bersedia jadi boneka pemerintah
dan olok-olokan masyarakat,” lanjut Hikmahanto. Tindakan dilakukan
Hikmahanto merasa Tim 8 dilecehkan. Hal ini terkait tidak direalisasikannya dua rekomendasi Tim 8 oleh Polri. Yakni rekomendasi agar Komjen Pol Susno Duadji dibebastugaskan dari Kabareskrim dan rekomendasi agar Anggodo Widjojo ditahan. 

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33988

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :