Mantan vokalis Peterpan band Nazril Irham atau biasa disapa
Ariel yang hampir sepekan menjadi pemberitaan berbagai media terkait video hot
yang beredar luas dan sempat menggempar dunia maya kini resmi menjadi tersangka
mulai Selasa (22/6).

Pukul 03.00 WIB dini hari, Ariel ditemani pengacaranya OC
Kaligis menyerahkan diri ke Mabes Polri dengan tuduhan pelanggaran UU
Pornografi. Hal ini disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Zainuri
Lubis.

Meski Ariel telah menyandang status tersangka, namun
penyidik masih belum bisa mengungkap siapa dibalik penyebaran video hot yang
banyak dibicarakan masyarakat. namun saat ini sudah terkumpul 6 nama yang
dicurigai menyebarkan video hot yang berisikan rekaman hubungan suami istri,
mirip tiga artis yang namanya mencuat lebih tinggi dari karir mereka.

Jika terbukti bersalah, Ariel akan dijerat Undang-undang
Pornografi, yang berisi ancaman paling lama 12 tahun. “Pasal yang sangkakan
belum dapat informasi jelas, tapi akan dijerat UU Pornografi, untuk pasalnya
kita masih menunggu pemeriksaan,” ungkap Zainuri.

Namun, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ito Sumardi
mengatakan, Ariel disangkakan dengan perbuatan dengan sengaja membuat,
menyimpan, lalai, atau dengan sengaja menyebarkan gambar video porno ke publik.
Hal itu merujuk pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi.

Sementara dua artis yang diduga sebagai lawan main dalam
video hot mirip Aril, yaitu Luna Maya dan Cut Tari masih berstatus saksi. 

Untuk share
artikel ini klik www.KabariNews.com/?35080

Untuk

melihat Berita Indonesia /
Gosip lainnya, Klik

di sini

Klik
di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported by :