JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyetujui pembentukan
satu asosiasi Pelaksana Pengirim Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) ke Arab
Saudi seperti yang diminta Kamar Dagang Industri Arab Saudi. Sebelumnya pihak
Arab memang keberatan dengan adanya beberapa asosiasi pengirim TKI ke Arab.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
mengatakan, pemerintah merespons positif permintaan Komite Nasional Perekrutan
Tenaga Kerja Asing, lembaga di bawah Kamar Dagang Industri Arab Saudi ini.
“Memang lebih mudah satu pintu,” kata Muhaimin di Jakarta, 17/2.

Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga asosiasi di Indonesia. Tiga asosiasi ini membawahi
sekitar 560 operator pengirim tenaga TKI. Tiga asosiasi itu, yakni Himpunan Pengusaha Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Indonesia Develpoment Employee
Association (Idea), dan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia
(Apjati). Saat ini mereka sedang duduk satu meja untuk
membahas rencana pengelolaan pelayanan satu pintu tersebut. Muhaimin
menegaskan, posisi pemerintah dalam hal pembentukan satu asosiasi tetap sebagai
regulator dan fasilitator. Pelaksananya tetap swasta.

Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning berpendapat, pembentukan satu konsorsium
PPTKIS tidak akan mengubah apa pun. Pasalnya, tanpa regulasi ketat, kasus buruk
terhadap TKI akan tetap terjadi. Ribka
meminta moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI ke Arab Saudi
harus dijalankan. Hal itu mengingat UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan
Perlindungan TKI di Luar Negeri saat ini tengah direvisi. Lebih dari itu, belum
ada peraturan perundangan yang melindungi TKI pelaksana rumah tangga (PLRT).

Sebelumnya memang beradar rencana dari Arab Saudi untuk menghentikan pengiriman
TKI. Walau belum ada pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi. Ketua Himpunan
Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus Yamani
mengatakan bahwa yang menghembuskan rencana penghentian itu adalah Sanarcom (Saudi Arabia National Recrutment
Committee). Sanarcom bukanlah komite resmi milik pemerintah yang berhak dan
mempunyai pengaruh besar menutup pintu pengiriman TKI. Komite itu adalah salah
satu konsorsium penempatan TKI di Arab Saudi.

Untuk share atrikel ini klik www.KabariNews.com/?36373

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :