Larangan berponsel saat berkendara akan diberlakukan Jajaran
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada 2010
mendatang.
Kebijakan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (LLAJ) yang direvisi dari
UU nomor 14 Tahun 1992. Bagi yang terbukti melanggar akan dikenakan denda
paling banyak Rp 750.000 atau kurungan badan tiga bulan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Hendriarto
menyatakan penerapan masih dalam sosialisasi dan baru akan dijalankan pada
pertengahan 2010 “ Saat ini baru taraf sosialisasi. Penerapannya masih melihat
kondisi, diperkirakan akan mulai direalisasikan pada pertengahan 2010
mendatang, “ ungkapnya
Hendriarto menambahkan, bagi pengendara yang melanggar akan
dikenakan sanksi pasal 106 ayat (1) dimana disebutkan “ Setiap orang yang
mengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan
wajar dan penuh konsentrasi”
Pemberlakuan peraturan tersebut bertujuan meminimalkan
kecelakaan lalu lintas akibat lalai dan kurangnya konsentrasi saat berkendara.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/34185
Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :