Akhirnya Polri mengabulkan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada pukul 00.00 dini hari tadi. Sejak ditahan Polri 29 Oktober 2009, penahanan dua pimpinan KPK non aktif ini menuai banyak protes dari masyarakat.
Bahkan tak sedikit tokoh politik dan tokoh nasional yang berani pasang badan atau menjamin Bibit samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penangguhan penahanan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah sidang di Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman percakapan antara Anggodo (adik tersangka korupsi Anggoro) dan sejumlah kalangan dari kejaksaan.
Nama yang disebut dalam percakapan antara lain Susno, Wisnu, dan
Ritonga. Tiga nama itu mirip dengan nama-nama petinggi di kepolisian
dan Kejaksaan Agung.
Di lain pihak, Mabes Polri memeriksa Anggodo Widjojo diperiksa Mabes Polri.
Status adik buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjojo
itu akan ditentukan dalam satu hari ini. Dalam pemeriksaan status Anggodo masih sebagai saksi kasus penyuapan.
“Malam ini
penyidik akan mengkonfirmasi, meminta keterangan dalam 1 X 24 jam.
Apabila bisa dikonstruksikan secara hukum, maka akan dibuktikan,” kata
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2009).
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33980
Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :