Semarang, KabariNews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, berhasil menyita ribuan jamu senilai Rp 3,5 miliar yang tidak memiliki ijin edar.

Razia yang dilakukan selama dua hari tersebut juga turut menyita peralatan pembuatan jamu dan mesin pengemasannya.

Kepala Balai Besar BPOM Semarang, Supriyanto, menerangkan bahwa ribuan jamu tersebut merupakan razia yang dilakukan di tiga tempat, yakni di Gentasari, Cilacap dan Karangjati.

Supriyanto juga menambahkan, bahwa razia yang dilakukan pada tanggal 24-25 Maret 2010 tersebut juga berhasil menangkap 3 pelaku yang dikenai pasal 196  dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai kesehatan.

“Jamu yang disita ini mengandung bahan kimia berbahaya, dan tidak punya izin edar. Pelaku akan dikenai hukuman setidaknya 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya.

Selain tidak memiliki izin edar, penggunaan jamu ini juga dapat membahayakan kesehatan pemakainya, mulai dari pendarahan lambung hingga kerusakan ginjal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34681

Untuk

melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya,
Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai
dan komentar di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported

by :