Stasiun televisi nasional Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut) oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Metro TV juga diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut. Seperti dikutip siaran pers KPI, sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia ...
Read more






