KabariNews – Dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan sosialisasi terkait hal tersebut bagi masyarakat Kupang.

Acara ini dihadiri instansi pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, masyarakat umum dan pelajar yang berjumlah 400 orang bertempat di aula Korem 161 Wira Sakti Kupang. Acara dibuka oleh Gubernur NTT yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Pemerintah Prov NTT, Ir. Benedict Polomaing. Hadir sebagai pembicara pada acara tersebut Brigjen Pol Khairul Anwar, SH, MH, Asisten Deputi II Kemanan Nasional Kemenkopolhukam, Kompol Bagas Windigo dari Bareskrim, Marini sebagai perwakilan dari IOM dan viktor Manurung dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Direktur Kerjasama Kemigrasian, DR. Asep Kurnia mengatakan bahwa permasalahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia menimbulkan banyak permasalahan dan berdampak negatif kepada tatanan nilai sosial masyarakat Indonesia. “Pemerintah Indonesia bersama dengan unsur masyarakat harus melakukan upaya pencegahan agar tindakan penyelundupan manusia dan perdagangan orang di Indonesia dapat ditiadakan,” lanjutnya.

Asep menambahkan bahwa Provinsi NTT memiliki garis pantai yang panjang dan secara geografis berbatasan langsung dengan negara tetangga Australia. “Provinsi NTT memiliki potensi yang besar terjadinya penyelundupan manusia dan perdagangan orang yang dilakukan melalui jalur-jalur tidak resmi,” sambungnya.

Sejalan dengan pernyataan Asep, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Rochadi Iman Santoso, mengatakan akan menangani serius siapapun yang terlibat dalam praktik-praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun merupakan bagian dari sindikat, walaupun merupakan pegawai Kemenkumham sendiri.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Pemprov NTT, IrĀ  Benedict Polomaing menyampaikan bahwa masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan penyelundupan manusia mengganggu stabilitas nasional yang akan berdampak pada kehidupan bermasyarakat.

NTT sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Australia merupakan tempat yang strategis yang dapat dimanfaatkan oleh sindikat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun imigran gelap yang berasal dari negara-negara konflik di Timur Tengah, sehingga perlu meningkatkan kordinasi antar instansi terkait, terus lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terus tingkatkan kewaspadaan tinggi selaku aparat negara dan masyarakat dalam menghadapi ATHG, seluruh masyarakat NTT bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dengan menolak diskrimasi terkait SARA, harus bersama-sama memahami bahwa TPPO adalah masalah bersama sehingga perlu dipikirkan strategi bersama untuk menangani masalah ini secara tepat dan akurat.

Sebagaimana diketahui, NTT adalah merupakan salah satu provinsi yang penduduknya sering menjadi korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terakhir yang menjadi perhatian adalah mengenai kasus seorang Tenaga Kerja Wanita asal NTT yang tewas di Malaysia atas nama Yufrida Selan alias Melinda Sapey. Hal-hal inilah yang kemudian menjadikan alasan perlunya dilakukan sosialisasi ini di provinsi NTT yang mengambil lokasi di Kupang untuk menghindari adanya korban lain dimasa yang akan datang. (Dessy/Foto : ist)