Ternyata tidak hanya pencuri kapas, kakao saja yang mendapat
perhatian hukum, pencurian pisang pun diganjar penjara. Kasus ini kini dialami pasangan
suami istri asal Bojonegoro, Jawa Timur. Sudah lebih dari tiga bulan mereka
tidak bertemu, karena ditempatkan dalam penjara terpisah.

Supriyono dan Sulastri dituduh mencuri setandan pisang
seharga Rp 15.000 milik Maskun. Tanpa bukti yang jelas, kejadian itu dilaporkan
Maskun beserta rekannya Bambang dan Muis ke polisi, sehingga sepasang suami
istri itu pun diamankan.

Persidangan kasus pencurian pisang pun baru digelar pada
Selasa (19/01) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Persidangan terkesan lucu,
pasalnya saksi yang diundang jaksa penuntut umun tidak bisa menjelaskan kapan
tepatnya pisang milik Maskun dicuri.

“ Mereka menuduh klien saya mencuri pisang, tapi mereka
tidak bisa menjelaskan kapan pisang itu dicuri” jelas Mustain, salah satu
penasehat terdakwa.

Ruang sidang yang dipenuhi pengunjung pun sempat ramai, saat
ketiga saksi yang diundang jaksa penuntut umum tidak bisa menjelaskan kapan
terjadinya pencurian berlangsung, ketiga saksi tersebut adalah Maksun, Bambang
dan Muis.

Sebelum kasus ini sampai ke pihak berwajib, kasus ini sudah
dimusyawarahkan ditingkat RT dan desa, namun tetap saja diproses hukum. Hingga persidangan
usai, nasib Supriyono dan Sulastri masih belum jelas, kini sepasang suami istri
tersebut masih mendekam di Lembaga Permasyarakatan Bojonegoro sampai putusan
pengadilan berikutnya.

Kasus yang menimpa Supriyono dan istrinya bertolak belakang dengan pejabat asal Bojonegoro yang kasusnya juga disidangkan di pengadilan Bojonegoro. Tamam Syaifudin mantan Ketua DPRD Bojonegoro dan Sekda Bojonegoro Bambang Santoso, yang jutru jelas-jelas bersalah ‘memakan’ uang rakyat sampai ratusan juta rupiah, tapi tidak perlu menjalani penahanan. Separah itukan kesalahan sepasang pencuri pisang sampai harus mendekam di penjara lebih dari tiga bulan?

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34395

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :