KabariNewsDirektorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi mengajak masyarakat bekerjasama dalam sistim pengawasan dan pelaporan orang asing yang berada di kawasan lingkungan tempat tinggalnya. Untuk mempermudah dalam pengawasan dan pelaporan, Dirjen Imigrasi telah meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) secara online yang nantinya masyarakat dapat melaporkan keberadaan orang asing yang menginap paling lambat 1 x 24 jam melalui situs www.imigrasi.go.id.

Sosialisasi APOA untuk kesekian kalinya dilakukan di kota Surabaya bertempat di hotel JW Marriot Surabaya yang dihadiri oleh Dirjen Imigrasi Ronny F.  Sompie, Kepala Imgrasi kelas 1 Surabaya Agus Widjaja dan sejumlah kepala daerah setingkat kabupaten/kota, forpimda serta para pengelola hotel, Kamis (13/04).

Dengan adanya sistem APOA dapat diketahui keberadaan orang asing dengan jumlah representatif dan juga bertujuan untuk menekan tindak kejahatan ataupun pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Hal itu yang dikatakan oleh Agus Widjaya, Kepala Kantor Imgrasi Kelas 1 Surabaya.

Hal ini juga untuk mempermudah bagi pemilik maupun pengelola hotel dan pengusaha yang kedatangan atau memperkerjakan orang asing yang selama ini harus datang dan melaporkan keberadaan orang asing ke kantor Imigrasi setempat sambil membawa dokumen orang asing tersebut. Saat ini cukup hanya menghidupkan komputer dan membuka aplikasi APOA, mereka dapat melaporkannya.

Namun disisi lain, jika pemilik atau pengelola hotel dan pengusaha tidak melaporkan keberadaan orang asing akan dikenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 25 juta atau penjara selama tiga bulan.

Sementara itu, Dirjen Imgrasi Ronny F. Sompie mengatakan, maksud dari launching dan sosialisasi aplikasi APOA di wilayah Jawa Timur khususnya di wilayah kerja Kantor Imgrasi Kelas 1 Surabaya yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto, bagian dari upaya Dirjen Imigrasi untuk memperluas dan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan untuk membantu tugas-tugas dan fungsi Direktorat Imigrasi dalam rangka pengawasan orang asing.

“Keberadaan orang asing melalui pintu gerbang baik di bandara, di pelabuhan, dan pos lintas batas negara yang masuk ke wilayah Indonesia, itu sangat dibantu oleh informasi-informasi dari masyarakat,” kata Ronny.

Ronny menegaskan, aplikasi APOA sebagai upaya untuk mengetahui keberadaan orang asing baik yang bermanfaat bagi Indonesia maupun yang menjaga kedaulatan NKRI dan orang asing yang memiliki ijin visa untuk tinggal di Indonesia. Selain itu, kata Ronny untuk mengantisipasi keberadaan orang asing yang melakukan kegiatan melanggar prosedur atau bahkan melakukan perbuatan pidana. Termasuk tindak pidana ketenagakerjaan yang belakangan ini marak di laporkan oleh masyarakat.

Complain datang dari masyarakat, termasuk juga dari kawan-kawan media yang memberitakannya. Oleh karena itu, complain ini sebagai upaya untuk menggelorakan semangat kebersamaan termasuk pemerintah daerah untuk kita guyub,” tutur Ronny.

Ditanya soal target pelaporan sejak diluncurkannya aplikasi APOA, Ronny menjawab. “Target tersebut akan terjawab secara nasional setelah membandingkan antara jumlah pelintasan orang asing yang masuk melalui pintu-pintu gerbang dengan laporan dari masyarakat termasuk pemilik-pemilik penginapan atau pengusaha hotel atau pun secara perorangan termasuk Kementerian dan lembaga-lembaga,” katanya.

Lebih lanjut Ronny, data tersebut kita bandingkan ketika data tersebut menyimpang antara jumlah yang melintas masuk dengan yang berada, maka data itu tercapai targetnya. Target akan dievaluasi pada setiap akhir bulan dan data itu akan di-sharing ke lembaga atau ke kementerian. Hal itu, juga untuk mengevaluasi, bagaimana kebijakan visa bebas masuk kunjungan memberikan manfaat.

“Sementara ini, kita berupaya untuk menggelorakan. Bahwa semangat kebersamaan ini bisa diperoleh, ketika masyarakat mengetahui dan melalui kawan-kawan wartawan maupun jurnalis membantu adanya diskriminasi informasi ini,” kata Ronny.

Terkait dengan sangsi Ronny menjelaskan, yang diberi sangsi adalah yang melakukan perbuatan pelanggaran.  Ketika ada orang asing tidak dilaporkan dan masih melakukan pelanggaran, maka kantor Imigrasi akan melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menjawab pertanyaan watawan terkait dengan cegah tangkal, seseorang yang tesangkut dalam tindak pidana untuk keluar dari Indonesia, Ronny menjawab, Imigrasi hanya melakukan atas permintaan dari intitusi hukum. Ronny kemudian mengambil contoh, misal di KPK yang bertanggung jawab adalah pimpinan KPK dalam pengajuan cegah tangkal, atas dasar permintaan itu, Imigrasi kemudian menindak lanjuti cegah tangkal.

“Jadi latar belakang atas permintaan tersebut tentu sudah melalui prosedural dan tidak melanggar undang-undang,” kata Roony.

Sementara itu menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Zaeroji dalam sosialisasinya mengatakan, soal ini membutuhkan perhatian, bukan hanya dari Imigrasi saja, namun dari seluruh rakyat Indonesia. Saat ini jumlah orang asing yang masuk ke Indonesia sudah mencapai 14 ribu lebih, ini butuh perhatian lebih dari kita.

Ada kewajiban kita bersama atas keberadaan dan kegiatan orang asing di negara kita. Seperti halnya para penjamin atau sponsor, begitu juga dengan para pengurus atau pemilik tempat penginapan berkewajiban untuk melaporkan data mengenai orang asing yang menginap atau tempat tinggalnya.

“Karena di dalam undang-undang nomor 60 tahun 2011, para sponsor atau pengurus dan pemilik penginapan berkewajiban untuk melaporkan. Jika sebaliknya akan dikenakan sangsi,” tutur Zaeroji.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie memberikan penghargaan kepada pengurus/pemilik hotel yang telah melakukan pelaporan keberadaan orang Asing di tempatnya.

Dalam acara sosialisasi APOA tersebut juga dihadiri dari pihak Angkasa Pura pengelola bandara Juanda, PT. Pelindo III Pengelola pelabuhan Tanjung Perak. Dinas Perhubungan, dan intstansi terkait lainnya. (Kabari 1003/foto&video :1003)