Pada pertemuan Rabu (2/4), GKI Yasmin boleh dibuka asalkan di sebelahnya dibangun Masjid. Namun hal itu dipatahkan oleh Pemkot Bogor. Mereka tetap meminta GKI Yasmin dipindah. “ Tak ada opsi lain untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin selain relokasi (pindah). Bukan membangun masjid dekat gereja. Pak Walikota tak pernah menyetujuinya,” kata Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, Kamis (3/4)

Hal ini bertentangan dengan konsep penyelesaian konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang dinilai akan segera terselesaikan. Dalam proses mediasi yang melibatkan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), semua pihak memiliki satu konsep sebagai jalan tengah penyelesaian konflik.

“Mudah-mudahan masalah itu selesai dalam waktu tidak terlalu lama lagi,” kata Anggota Wantimpres bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Albert Hasibuan, di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu (2/5) seperti diberitakan Antara. Namun hal itu terpatahkan dengan pernyataan Ade Syarif di atas.

Pada pertemuan Rabu, hadir Wantimpres Bidang Hukum dan HAM, perwakilan GKI Yasmin, serta oleh Sekretaris Jenderal Wantanas, Letnan Jenderal TNI Junianto Haroen, dan salah satu Deputi Wantanas, Mayor Jenderal TNI Tahan Toruan. Rapat dipimpin langsung oleh Albert Hasibuan tapi tanpa dihadiri oleh walikota Bogor Diani Budiarto.

Sebelumnya, Albert Hasibuan selaku anggota Wantimpres Bidang Hukum dan HAM telah menyampaikan adanya gagasan Wantanas untuk penyelesaian kasus GKI Yasmin, yang merujuk pada prinsip penegakkan hukum dan bhinneka tunggal ika. “Ini konsep penyelesaian yang segar, baru, dan menjanjikan. Ini juga seiring dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menekankan bahwa bila ada penyelesaian non-hukum, haruslah dengan cara yang tidak melanggar hukum. Mesjid yang didirikan dekat lokasi gereja GKI di Taman Yasmin adalah wujud dari konsep negara hukum dan kebhinnekaan yang terus dijaga.”

Sebelumnya, Pemerintah kota Bogor menutup gereja itu pada April 2010 dan memaksa lebih dari 300 orang jemaatnya melaksanakan kebaktian di luar gereja. Sebelumnya, MA mengeluarkan putusan memenangkan rencana pendirian GKI Yasmin pada Desember 2010 lalu.

Dalam putusannya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemkot Bogor terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Yasmin Bogor. Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman. Namun demikian, putusan MA dan Ombudsman itu belum ditaati hingga kini.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?38110

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :