Setelah perdebatan panjang sejak pagi hingga tengah malam (17/6), rapat paripurna DPR akhirnya menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN-P 2013 menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut memastikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi akan naik. Pemerintah sempat menyebutkan kenaikan harga BBM subsidi untuk jenis premium akan naik menjadi Rp 6.500/liter, sedangkan BBM solar menjadi Rp 5.500 per liter dari harga semula Rp 4.500 per liter.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 338 anggota DPR menerima pengesahan RUU menjadi UU, sedangkan 181 tegas menolak. Suasana ruang sidang sempat diwarnai perdebatan, bahkan banyak interupsi yang dilontarkan anggota, namun jumlah voting akhirnya meluluskan pemerintah untuk menaikan BBM bersubsidi.

5 fraksi (Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB) mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, sedangkan 4 fraksi (PDI Perjuangan, Gerindra, PKS dan Hanura) tetap mengatakan tegas menolak kenaikan BBM bersubsidi.

Selain membahas kenaikan harga BBM, rapat paripurna juga membahas tentang pemberian kompensasi kepada masyarakat miskin yang mengalami dampak langsung terhadap kenaikan harga BBM. DPR menyetujui BLSM akan diberikan kepada 15,5 juta keluarga miskin sebesar Rp 150.000 selama 4 bulan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?56454

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :