Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan program-program televisi yang dinilai bermasalah.

Berdasarkan hasil pemantauan KPI, pada bulan Februari 2009 terdapat enam program acara televisi yang dinilai bermasalah dan satu program bermasalah lagi pada bulan Mei.

Saat digelar jumpa pers, Koordinator Bagian Isi Siaran KPI, Yaziman Uyun mengatakan, ” Berdasarkan pemantauan KPI, kami menemukan enam program televisi bermasalah, dan berdasarkan pengaduan dari masyarakat pada bulan Mei ini, kami telah menetapkan satu program televisi yang bermasalah,” ujarnya.

Program-program televisi yang bermasalah tersebut adalah:

1. Program Big Movies, program acara yang ditayangkan Global Tv ini dinilai terlalu banyak menampilkan adegan kekerasan fisik. Serta menampilkan cara pembunuhan secara terinci dan mengumbar kata-kata kasar.

2. Film Lepas, program yang ditayangkan stasiun tv Indosiar ini juga dinilai telah menampilkan adegan kekerasan verbal dan fisik dengan atau menggunakan senjata, adegan ini banyak diperankan dengan melibatkan anak-anak, remaja dan orangtua, baik sebagai korban kekerasaan atau sebagai pelakunya.

3. Bukan Empat Mata, program acara yang ditayangkan stasiun tv Trans7 ini dinilai KPI telah melanggar norma kesopanan dan kesusilaan, alasannya karena acara tersebut banyak menampilkan dialog dan candaan/celetukan yang mengarah seksual. Acara yang dipandu oleh Tukul Arwana ini sebelumnya bernama empat mata, namun karena mendapat teguran keras dari KPI program acara tersebut dihentikan dan berubah nama menjadi Bukan Empat Mata.

Selain memberikan teguran keras terhadap ketiga program acara tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia juga memberikan peringatan kepada program-program acara lainnya untuk meningkatkan isi materi siarannya, program-program yang mendapat peringatan tersebut adalah “Bodo Amat Ah” yang disiarkan stasiun tv TPI, “Lajang” dan  “Cagur Naik Bajay” yang masing-masing ditayangkan di stasiun tv ANTV.

Dalam keterangan persnya, Komisi Penyiaran Indonesia juga memberikan teguran kepada program acara “Dahsyat” yang ditayangkan RCTI berdasarkan pengaduan masyarakat, pengaduan tersebut didasarkan atas tayangan acara Dahsyat pada tanggal 1 Mei
2009 pukul 09.00 WIB yang berisikan dialog pembawa acara yang tidak pantas atau vulgar.

Pengeluaran peringatan atau sanksi-sanksi tersebut didasari UU Penyiaran No 23 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33039

Untuk melihat Berita Indonesia /Gosip lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Asuransi Rumah