Jakarta, KabariNews.com – Aktor ternama tahun 80-an, Roy Marten akhirnya dapat menghirup kembali udara bebas.

Setelah mendekam selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, pada hari Selasa (18/8) siang akhirnya aktor senior ini dibebaskan.

Roy Marten mendapatkan remisi dua bulan tahanan dan bebas bersyarat.

Namun demikian, Roy harus tetap melapor diri ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hingga tahun 2011.

Seperti diketahui, Roy Marten dijebloskan ke dalam penjara karena tertangkap tangan sedang berpesta sabu-sabu di Hotel Novotel Surabaya, Jawa Timur, pada tanggal 13 November 2007 silam.

Pengadilan Negeri Surabaya lalu menjatuhkan vonis tahanan selama tiga tahun.

Kuasa hukum Ror Marten, yang sekaligus adik kandungnya, Chris Salam, menuturkan, bahwa seharusnya Roy menjalani masa tahanannya hingga bulan Oktober 2009 mendatang, remisi yang diberikan kepada Roy membuatnya dapat segera bebas.

“Seharusnya Roy baru bebas bulan Oktober nanti, tapi karena Roy mendapatkan remisi dua bulan, akhirnya Roy dapat bebas bulan Agustus ini,” tutur Chris.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang, Roy sempat mendekam di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Roy Marten tercatat telah dua kali berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkotika.

Gading Marten, putra Roy menuturkan,bahwa seluruh keluarga telah menanti kebebasan Roy.

“Keluarga sangat bersyukur papa akhirnya bebas, semoga dia tidak mengulangi kesalahannya lagi,” ucapnya.

Roy Marten sendiri mengaku sangat menyesali kesalahannya tersebut,

“Saya sangat bodoh, bahkan mungkin saya lebih bodoh dari keledai, karena dua kali jatuh dilubang yang sama,” ucapnya.

Roy menambahkan, bahwa selepasnya dari penjara, dia dan sang istri akan berlibur ke Bali untuk melepas rindu. 

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33598

Untuk melihat Berita Indonesia /Gosip lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :