BEBERAPA ATURAN BARU VISA R1 (PEKERJA RELIGIUS) DI AS

Pada tanggal 26 November 2008, USCIS (U.S. Citizenship and Immigration Services) mengeluarkan aturan baru tentang visa pekerja religius. Aturan yang sudah lama ditunggu-tunggu berbagai komunitas imigran di AS ini secara signifikan akan mengubah cara sebuah lembaga keagamaan mensponsori para pekerja religius ke Amerika Serikat. Pekerja keagamaan ini meliputi berbagai kepercayaan atau agama, termasuk pendeta, pastur, pegawai gereja, imam atau ustadz.

Peraturan yang berlaku sejak dikeluarkan ini akan mempengaruhi pemberian visa pekerja religius, baik itu visa non imigran R1 dan visa imigran khusus. Visa non imigran berarti yang bersangkutan tidak berniat menetap di AS, sedangkan visa imigran berarti yang bersangkutan bermaksud tinggal permanen di AS.

Mengutip berita dari CLINIC, USCIS mengklarifikasi bahwa visa religius (R-1) yang dikeluarkan sebelum 26 November 2008 akan tetap berlaku (valid). Tetapi, lebih lanjut, CLINIC masih akan meminta kejelasan dari Customs and Border Protections mengenai visa R-1 valid yang sudah dikeluarkan sebelum tanggal 26 November 2008, yakni apakah yang bersangkutan masih bisa memperpanjang statusnya pada saat masuk ke wilayah AS tanpa pengajuan/ permohonan perpanjangan status.

Secara khusus Kabari menghubungi CLINIC. Ini merupakan organisasi non profit Katholik yang banyak mengurus soal keimigrasian untuk pekerja religius di Washington DC.

Berikut banyak point penting baru soal visa pekerja religius di AS. Jika anda peduli dengan organisasi keagamaan anda, silakan menyebarluaskan informasi berharga ini.

Pemegang visa R-1 non-imigran:

· Pendeta atau pekerja religius lainnya sudah tidak bisa lagi memperoleh visa R-1 di Kedubes/ Konsulat AS di luar negeri tanpa persetujuan awal dari Pihak Imigrasi AS (USCIS) melalui petisi I-29. Petisi I-29 merupakan formulir permohonan dari perusahaan/ lembaga di AS untuk mensponsori seorang warga negara asing untuk bekerja di AS. Dulunya persetujuan petisi I-29 bukan persyaratan dalam mendapatkan visa R-1.
· Masa tinggal pemegang visa pekerja religius diperpendek menjadi 30 bulan saja (2.5 tahun). Status R-1 bisa diperpanjang lagi selama sampai 30 bulan. Sebelumnya, masa tinggal pemegang visa R-1 adalah 3 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa tinggal selama 2 tahun.
· Perpanjangan masa tinggal visa R-1 sudah tidak bisa lagi secara otomatis diberikan saat memasuki AS. Lembaga pesponsor harus mengajukan petisi I-29 untuk perpanjangan status. Sebelumnya, seseorang bisa memperpanjang statusnya dengan memasuki lagi wilayah AS (bandara, pelabuhan laut/ perbatasan darat) dengan visa R-1 yang masih berlaku. Dan biasanya yang bersangkutan diberi formulir I-94 baru yang memperpanjang status R-1.
· Sekarang pemegang visa R-1 non imigran bisa mengajukan petisi menjadi imigran khusus sementara masih menunggu status visa R-1. Aturan sebelumnya kurang jelas dalam soal ini.
· Pemegang visa R-1 non imigran diijinkan bekerja secara paruh waktu (minimum 20 jam per minggu) atau bekerja lebih dari satu perusahaan/ institusi. Setiap perusahaan harus mengajukan aplikasi terpisah. Sebelumnya peraturan tidak menyebutkan boleh tidaknya bekerja secara paruh waktu (part-time).
· Setelah mengakhiri masa tinggal selama 5 tahun dengan visa R-1, yang bersangkutan harus tinggal di luar AS selama 1 tahun dan tidak boleh mengunjungi AS selama satu tahun itu. Dulunya kunjungan pendek ke AS selama absen satu tahun ini tidak dipermasalahkan.

Imigran khusus Pekerja Religius

· Pekerja religius tipe ini harus datang ke AS untuk bekerja secara full-time (rata-rata 35 jam per minggu). Sebelumnya tidak ada kejelasan berapa jam tentang bekerja secara penuh waktu.
· Pengalaman kerja sebelumnya bisa berupa pekerjaan tidak sama yang dalam tawaran pekerjaan untuk kategori imigran khusus religius. Sebelumnya, pekerjaan lama harus sama dengan pekerjaan yang ditawarkan.
· Cuti untuk pekerja religius dengan visa imigran khusus diijinkan, asalkan yang bersangkutan masih dipekerjakan sebagai pekerja religius. Cuti tidak lebih dari dua tahun dan alasan cuti adalah untuk pendidikan keagamaan lebih lanjut atau sabbatical yang berkaitan dengan urusan religius. Dulunya cuti/ istirahat dalam periode dua tahun tidak diijinkan dalam aturan imigrasi.

Sejumlah hal yang mempengaruhi Pekerja Religius

Ada sejumlah hal yang bakal mempengaruhi proses perolehan visa untuk pekerja religius, baik yang bermaksud menetap di AS (imigran) atau meninggalkan AS di kemudian hari (non imigran). Karenanya, organisasi religius atau lembaga pesponsor visa tipe ini harus memperhatikan hal-hal berikut:

· Organisasi pensponsor merupakan lembaga nirlaba (non-profit) yang bonafide
· Mendaftar jumlah anggota organisasi keagamaan
· Mendaftar jumlah pekerja/ pegawai yang bekerja di lokasi sama tempat calon pemegang visa R1 akan bekerja. Juga, harus ada ringkasan “job description” semua pekerja
· Mendaftar jumlah individu yang pernah dipekerjakan dengan status visa khusus pekerja religius atau visa R1 dalam 5 tahun terakhir.
· Menjelaskan posisi, termasuk jabatan, kompensasi, tugas sehari-hari dari pekerja religius yang akan disponsori
· Organisasi pensponsor harus memiliki kemampuan finansial mendukung hidup pekerja religius
· Individu yang mengajukan status imigran khusus akan dipekerjakan minimum 35 jam per minggu. Dan individu yang mencari status non-imigran dengan status pekerja religius akan dipekerjakan minimum 20 jam per minggu. Aturan terdahulu tidak secara khusus mensyaratkan dokumentasi yang sejauh ini.

Juga perlu dicatat bahwa:

· Definisi istilah “religious vocation” dan “religious occupation” sudah diubah. “Religious vocation” sekarang diartikan sebagai “komitmen formal seumur hidup” terhadap jalan hidup religius. Sedangkan, “religious occupation” harus berhubungan dengan kewajiban religius tradisional dan dianggap sebagai pekerjaan religius yang dikenal dalam sebuah denominasi. Kewajiban administratif yang sesekali berkaitan dengan tugas keagamaan diperbolehkan.
· Pihak imigrasi di AS akan melakukan inspeksi ke lokasi organisasi religius untuk memeriksa kebenaran bukti yang dituliskan dalam petisi visa R1/ visa imigran khusus. Inspeksi mendadak ini termasuk tur fasilitas keagamaan tersebut dan reviu tentang lembaga yang bersangkutan.
· Pekerja religius harus menyerahkan dokumen-dokumen yang menunjukkan adanya ordinasi (pentahbisan pendeta, dsb) dan bukti adanya training/ pendidikan keagamaan. Aturan sebelumnya cukup dengan sertifikat pentabisan saja.
· Bukti kompensasi berupa gaji dan non gaji, serta pengalaman kerja sebelumnya harus ditunjukkan dengan bukti form W-2 atau Federal Tax Return atau dokumen-dokumen keuangan lainnya yang mendukung. Aturan lama tidak sespesifik ini.
· Organisasi keagamaan harus memberitahu Department of Homeland Security dalam 14 hari jika individu (pekerja religius pemegang visa R1/ visa khusus imigran) meninggalkan pekerjaannya atau komunitas tempat melayani. Aturan lama tidak berisi soal kewajiban pemberitahuan ini.
· Petisi-petisi visa religius ini akan dibatalkan jika USCIS menemukan bukti penyalahgunaan atau pelanggaran status.

Selengkapnya: http://www.cliniclegal.org/DRIS/RWFinalRuleFederalRegister.pdf

Untuk melihat artikel Imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32399

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket