Kabari mengajukan pertanyaan, kantor pengacara Chung N. Phang di Oakland, CA, memberikan jawaban. Berikut transkripnya dalam Bahasa Indonesia. Sebagai pemegang green card lewat proses asylum, kapan seseorang bisa mengajukan kewarganegaraan AS? Seseorang bisa mengajukan kewarganegaraan AS setelah yang bersangkutan menjadi penduduk tetap resmi (legal permanent resident) selama lima tahun. Tanggal itu tertera di green card.

Katakan green card anda menyebutkan bahwa anda penduduk tetap resmi di AS sejak 1 Januari 2004. Maka, pada tanggal 1 Januari 2009 anda bisa (eligible) untuk mengajukan kewarganegaraan AS. Anda boleh memasukkan aplikasi kewarganegaraan 90 hari sebelum genap mencapai lima tahun sebagai penduduk tetap. Jadi, dengan contoh di atas, anda bisa mengajukan aplikasi sebelum 1 Januari 2009. Tidak bisa lebih awal dari 90 hari sebelum “eligible date”.

Satu hari lebih awal USCIS akan menolak aplikasi anda. Cara penghitungan hari, hari dihitung setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu. Karena tidak setiap bulan 30 hari, anda tidak bisa mengajukan aplikasi naturalisasi tiga bulan di muka, anda harus menghitung hari. Bagaimana jika pemegang green card lewat asylum memutuskan diri untuk pulang ke negara asal (country of persecution) karena anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia? Bagaimana pengaruhnya terhadap aplikasi kewarganegaraan/ wawancara?

Disarankan untuk mengumpulkan semua dokumen seperti kwitansi rumah sakit atau surat kematian. Penting sekali untuk tidak tinggal lama-lama kecuali benar-benar perlu. Penting juga untuk menunjukkan hubungan dengan anggota keluarga yang meninggal tersebut. Karena secara hukum seorang penerima suaka (asylee) tidak diijinkan kembali ke negara tempat mereka mengklaim penyiksaan (persecution). Anda bisa kehilangan status asylee jika kembali ke negara asal, bahkan ketika anda mempunyai alasan yang bagus sekalipun untuk pulang.

Waktu kembali ke AS, bisa saja anda masuk dalam proses hukum di mana status asylee atau green card anda dicabut, bahkan anda mungkin dideportasi. Sama halnya jika USCIS mendapati bahwa anda pulang ke negara asal saat wawancara kewarganegaraan. Keputusan akan dibuat secara kasus per kasus dan ini sangat “fact sensitive”. Asylee tidak diperkenankan pulang karena takut untuk kembali ke negaranya.

Oleh sebab itu, pulang ke negara asal bisa memberikan indikasi bahwa asylee tidak lagi takut pulang dan karenanya tidak memenuhi asylum. Bagaimana dengan pemegang green card lewat suaka yang kembali ke negara asal (country of persecution) untuk jalan-jalan? Bagaimana pengaruhnya terhadap aplikasi naturalisasi? Ini sangat berbahaya dan seharusnya tidak pernah dilakukan. Jika ditemukan bahwa pemegang green card (lewat asylum) pulang ke negara asalnya untuk jalan-jalan/ bersenang-senang (pleasure), status asylee atau green card mereka bisa saja dibatalkan, dan aplikasi naturalisasi mereka bisa saja ditolak sekalian.

Karena ini, orang bisa saja masuk proses hukum dan menghadapi deportasi. Sama sekali tidak disarankan buat asylee untuk pulang ke negara asal. Sebagai catatan akhir, apa kata pihak Imigrasi (USCIS) tentang konsekuensi pulang buat pemegang green card via asylum, silakan membaca Fact Sheet “Traveling Outside the United States as an Asylum Applicant, an Asylee, or a Lawful Permanent Resident Who Obtained Such Status Based on Asylum Status”

(sumber: http://www.uscis.gov)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32504

Untuk melihat Artikel Imigrasi Amerika lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket