Indonesia menjadi negara
ke-156 yang turut mensahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Ledak Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty/CTBT). Penandatanganan pengesahan RUU tentang CTBT di
Rapat Paripurna DPR RI pada, Selasa (6/12).

“Pengesahan
RUU mengenai CTBT merupakan bukti nyata komitmen Indonesia terhadap upaya
terciptanya visi dunia tanpa senjata nuklir”,ungkap
Menteri Luar Negeri RI, R.M. Marty
M. Natalegawa.

Dalam keterangan Pemerintah yang disampaikan Menlu RI menggarisbawahi bahwa
keputusan untuk meratifikasi CTBT sesuai dengan amanat konstitusi dan
kepentingan nasional Indonesia. “Ini merupakan amanat UUD 1945”, sambung Menlu
RI.

Setelah156 negara yang mensahkan, masih dibutuhkan ratifikasi dari delapan
negara Annex II lainnya agar CTBT bisa segera
diberlakukan. Delapan negara itu ialah Amerika, China,Republik Rakyat Demokratik Korea, Mesir, India, Iran,
Israel, dan Pakistan. Pemberlakuan CTBT itu untuk menghindari uji coba ledakan
nuklir baik untuk kegiatan militer maupun sipil yang pada akhirnya dapat
menjadi tujuan antara pelanggaran kepemilikan total senjata nuklir.

Indonesia mendukung penuh upaya pencegahan
penggunaan tenaga nuklir, bahkan Indonesia menjadi salah satu negara pengagas
CTBT. Sejak pertama kali Traktat disahkan pada 24 September 1996, Indonesia
sudah ikut menyetujui dan menandatanginya. Menlu RI menegaskan penundaan proses ratifikasi oleh
Indonesia selama ini bukan berarti Indonesia tidak mendukung CTBT, namun
sebaliknya, Indonesia berpandangan bahwa sejatinya Negara-Negara Pemilik
Senjata Nuklir yang harus terlebih dahulu berkomitmen kepada CTBT
dibandingkan dengan Negara-Negara Bukan Pemilik Senjata Nuklir.

Keputusan
Indonesia untuk meratifikasi CTBT telah membantu menciptakan situasi dan
kondisi yang kondusif bagi upaya masyarakat global dalam mewujudkan visi dunia
tanpa senjata nuklir.

“Ratifikasi
CTBT oleh Indonesia hari ini diharapkan dapat mendorong negara pemilik senjata
nuklir dan negara Annex II lainnya untuk melakukan hal yang sama”, paparnya

Pengesahan tersebut
ditanggapi oleh Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Bahkan Obama juga
memuji langkah Indonesia sebagai ‘contoh kuat peran kepemimpinan positif’ dalam
upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir. Ia pun mengatakan kesepakatan
tersebut adalah ‘unsur penting’ upaya internasional guna mencegah senjata nuklir.

“Saya mendesak
semua negara untuk menandatangani dan mensahkan kesepakatan tersebut sehingga
kesepakatan itu dapat diberlakukan pada tanggal sesegera mungkin” ungkap Obama.

Ia menyatakan AS tetap
“sepenuhnya terikat komitmen” untuk mengupayakan pengesahan
kesepakatan tersebut dan akan terus terlibat dengan semua anggota Senat
mengenai pentingnya keamanan AS, demikian laporan kantor berita China, Xinhua.

“Amerika harus
memimpin upaya global guna mencegah penyebaran, dan pengesahan serta
pemberlakuan segera CTBT adalah bagian penting dari upaya itu,” imbuhnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37610

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :