Terkait akan direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tinggal atau Hak Hunian bagi Orang Asing, pemerintah tengah mengkaji beberapa perubahan, terutama soal batasan kepemilikan properti oleh orang asing.

Berdasarkan PP yang berlaku, orang asing tidak diperbolehkan memiliki properti kecuali dengan hak pakai yang dibatasi sampai 25 tahun dan dapat diperpanjang. Berkaca pada pasar properti negara tetangga, sempat ada usulan supaya orang asing dapat memiliki sertifikat Hak
Guna Bangun (HGB).

Namun pemerintah tampaknya enggan, sehingga pada PP perubahan nanti hanya jangka waktunya saja yang diperpanjang menjadi minimal 70 tahun.

Peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia terutama tentang pertanahan, memang cukup rumit. Ada banyak jenis sertifikat atau ketentuan dalam penggunaan properti atau lahan di Indonesia. Yakni Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Guna Usaha, Hak Kelola dan Hak Strata Title.

Berdasarkan jenisnya, Hak Milik adalah hak kepemilikan murni yang tidak memiliki jangka waktu. Hak Guna Bangunan adalah hak  pemanfaatan tanah untuk mendirikan bangunan dengan batas waktu tertentu. Lalu Hak Pakai adalah hak untuk memakai suatu bangunan atau tanah dengan jangka waktu tertentu.

Hak Sewa adalah hak untuk menyewa suatu bangunan atau lahan dengan jangka waktu tertentu. Lalu Hak Guna Usaha adalah hak untuk menggunakan bangunan atau lahan untuk keperluan usaha dengan jangka waktu tertentu. Sementara Hak Strata Title adalah bagian dari hak milik namun untuk penggunaan kepemilikan rumah susun, apartemen atau kondominium.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut orang asing hanya dapat memiliki sertifikat Hak Sewa dan Hak Pakai, selebihnya tidak diperbolehkan. Di Malaysia, Singapura atau Hongkong, peraturan tentang kepemilikan properti lebih sederhana. Mereka hanya mengenal dua jenis kepemilikan yakni freehold dan leasehold. Freehold adalah hak milik dan leasehold berupa hak pemilikan bangunan dangan
jangka waktu tertentu.

Beda Di Indonesia Beda Di Amerika

Berbeda dengan Indonesia, di negeri Paman Sam, orang asing bisa membeli properti di Amerika. Caranya pun relatif mudah dan tak berbelit. Ini bukan semata persoalan punya uang atau tidak punya uang, namun peraturan pembelian properti di Amerika memang diatur sedemikian rupa untuk memudahkan transaksi. Tujuannya semata-mata untuk menarik dana investor dan memungut pajak atas profit penjualan.

Meski bisnis perumahan sempat limbung dan kini masih dalam tahap recovery, tak dipungkiri bisnis ini merupakan bisnis yang cukup memberikan pemasukan kepada negara lewat pajak yang dikenakan.

Biasanya, pajak yang dikenakan dihitung berdasarkan lama kepemilikan. Misalnya kepemilikan sudah diatas 1 tahun, maka pajaknya mencapai 20 persen.Pajak ini adalah pajak profit ketika properti tersebut dijual. Contoh jika kita memiliki properti seharga 1 juta dollar lalu kita jual 1, 2 juta dollar, maka keuntungan 200 ribu dollar itu yang dikenakan pajak sebesar 20 persen.

Banyak orang asing di AS yang memiliki properti dengan status hak milik. Bahkan tak jarang para turis dari China atau Hongkong kerap membeli properti di sela-sela perjalanan tour wisata mereka di Amerika. Tentu saja semuanya dibantu agen. Namun yang jelas, syarat kewarganegaraan sama sekali tidak ada.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?34672

Untuk melihat artikel Properti lainnya, Klik disini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :