Bismillahirrahmanir rahim. Assalamu?alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh. Salam sejahtera bagi kita semua. Saudara-saudara sebangsa dan
setanah air yang saya cintai dan saya banggakan.

Malam ini, izinkan saya untuk kembali hadir di hadapan seluruh rakyat Indonesia.
Kemarin malam, kita semua sudah mendengar hasil akhir dari Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia
terkait telah selesainya pelaksanaan Hak Angket Bank Century.

Sehubungan dengan itu, saya memutuskan untuk berbicara langsung kepada seluruh
rakyat Indonesia,
selaku pemilik utama kedaulatan di negeri ini. Ketika DPR sudah memutuskan
hasil hak angket tersebut, pada tempatnyalah saya, baik selaku Kepala Negara
maupun dalam kapasitas saya selaku Kepala Pemerintahan, menyampaikan pandangan
atas persoalan Bank Century.

Saya sangat menghormati proses politik yang telah berjalan di DPR. Saya
mengikuti dengan cermat semua dinamika yang terjadi di dalam maupun di luar
Gedung DPR. Apapun pandangan kita mengenai dinamika itu, saya memiliki
pandangan yang kuat bahwa semua proses politik yang demokratis, jauh dari
kekerasan, beretika dan bermartabat haruslah kita tumbuhkan, untuk menghasilkan
keputusan yang membawa manfaat bagi bagian terbanyak dari rakyat Indonesia.

Malam ini, saya berdiri di sini pertama-tama untuk memberikan tanggapan kepada
seluruh proses dan hasil keputusan di tingkat Pansus, maupun DPR.

Kita perlu mencermati dengan seksama proses itu dan melihatnya sebagai bagian
dari perkembangan, pertumbuhan dan pembelajaran demokrasi, yang kian hari kian
dituntut untuk memenuhi tidak saja prinsip-prinsip rule of law namun juga rule
of reason. Yaitu demokrasi berdasarkan hukum dan akal sehat. Yaitu demokrasi
yang tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang juga
menghormati hukum dan ketertiban. Dengan kata lain, sesungguhnya kita
menghendaki tumbuhnya sebuah demokrasi yang lebih sejati, lebih bermakna dan
lebih bermartabat, sebagaimana yang kita cita-citakan melalui gerakan reformasi
sejak 1998.

Saya percaya, karena pengalaman kita yang pahit di masa lampau, kita tidak
ingin gagal dalam bersama-sama membangun demokrasi yang seperti itu. Tanah air
kita tidak boleh, sekali lagi tidak boleh jadi ajang konflik-konflik
sosial-politik yang akhirnya meledakkan kekerasan. Demokrasi bukanlah pameran
adu kekuatan, baik kekuatan senjata, massa,
ataupun harta.

Saudara-saudara,

Saya berkewajiban menyampaikan pandangan, tidak saja untuk mengajak seluruh
rakyat Indonesia melihat masalah ini dengan utuh, jernih, dan objektif, namun
juga sebagai bagian dari ikhtiar membangun tradisi demokrasi dan
berpemerintahan yang bersih dan baik, yang kesemuanya ditujukan untuk
menghadirkan kesejahteraan dan keadilan yang sejati.

Dalam konteks seperti itulah, pidato ini saya sampaikan. Kita ingin, semua pandangan
yang beragam, baik yang pro maupun yang kontra, dapat diletakkan dalam
argumentasi yang tidak saja berdasarkan fakta, namun juga sepenuhnya
disandarkan kepada tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang
sejati di hadapan rakyat Indonesia.

Adalah tugas dan kewajiban saya untuk memberikan pandangan bahwa yang benar
harus kita katakan benar dan yang salah harus kita katakan salah. Yang benar
harus mendapatkan apresiasi, yang salah wajib menerima sanksi.

Saudara-saudara,

Berangkat dari niat untuk mencari kebenaran yang utuh dan hakiki itulah, saya
menyambut baik dan mendorong dilakukannya penyelidikan yang setuntas-tuntasnya
atas kebijakan penyelamatan Bank Century. Apalagi, ketika itu berkembang
pandangan yang didasarkan kepada syak wasangka bahwa terdapat aliran dana
Century kepada sejumlah orang dan atau organisasi tertentu yang tentu saja hal
itu tidak boleh terjadi. Karenanya, tanpa ada keraguan sedikitpun saya
mendorong agar penyelidikan terhadap penyelamatan Bank Century dilakukan secara
transparan. Saya berkeyakinan, bahwa dengan membuat penyelidikan Century terang
benderang di depan publik, rakyat Indonesia akan melihat kebenaran
yang seutuhnya.

Kebutuhan untuk membuat kebenaran itu terbuka di depan publik adalah sesuatu
yang maha penting. Tidak saja untuk membela mereka yang memiliki integritas dan
kredibilitas, tidak hanya demi sebuah reputasi pribadi maupun politik, namun,
di atas semua itu: “untuk kebenaran itu sendiri”. Kebenaran memiliki
hakikatnya sendiri yang tidak pernah berubah hanya karena definisi atau tafsir
politik.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Saya bersyukur, dengan kerja Panitia Angket DPR, kebenaran sejati itu telah
terungkap. Berdasarkan keterangan resmi lembaga negara yang berwenang, termasuk
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang
disampaikan di depan sidang-sidang Panitia Angket, jelas-jelas ditegaskan,
bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada Bank Century telah
disalahgunakan untuk menyokong tim kampanye pasangan Capres- cawapres tertentu,
“nyata-nyata tidak terbukti” dan memang tidak pernah ada.

Hasil penyelidikan itu juga mengenyampingkan semua tuduhan bahwa seolah
penyelamatan Bank Century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada
Partai Politik Tertentu dan sejumlah nama lainnya. Semua itu juga
“nyata-nyata tidak terbukti” dan memang tidak pernah ada. Hal ini
perlu dinyatakan secara tegas dan nyaring agar tidak siapapun dari kita apapun
latar belakang politik dan asal partainya boleh dibiarkan mendapatkan penistaan
karena nama baiknya dicemarkan secara sewenang- wenang dengan maksud dan niat
politik yang buruk, yaitu merusakkan reputasi diri, keluarga, dan institusinya.

Penegasan ini sangatlah penting untuk dinyatakan secara terang-benderang agar
pada akhirnya rakyat dapat membedakan secara jelas mana yang fakta dan mana
yang fiksi, mana yang benar dan mana yang bathil.

Ke depan, kita harus menghentikan praktik- praktik buruk yang penuh prasangka
jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian
sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal sosial
itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap
saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup dengan
dasar saling mencurigai, apalagi saling memfitnah.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Saya menyadari, menjelaskan persoalan Bank Century ini bukanlah persoalan yang
mudah. Pertama, karena di dalam persoalan itu terdapat segi-segi teknis
perbankan yang merupakan bidang yang masih asing bagi kebanyakan kita.

Kedua, karena kita tidak dapat sepenuhnya kembali merasakan suasana menjelang
akhir tahun 2008, ketika kasus Bank Century itu muncul ke permukaan. Sekarang
ini perekonomian Indonesia
jauh dari ancaman krisis seperti yang terjadi waktu itu. Bahkan banyak di
antara kita yang sekarang lupa bahwa di waktu itu pernah ada ancaman krisis
global yang serius.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang sangat penting ini saya ingin mengingatkan
bahwa, kebijakan penyelamatan Bank Century adalah kebijakan yang diambil dalam
masa sulit, di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang melanda dunia, di akhir
tahun 2008. Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal, dibandingkan
pengambilan keputusan di masa krisis. Kita semua memahami bahwa, dalam kondisi
krisis setiap keputusan yang diambil pastilah sulit. Dalam masa krisis,
informasi tidak selalu lengkap bahkan amat sering terus berubah dan bergerak.
Pilihan-pilihan yang tersedia juga tidak selalu mudah. Namun, pilihan dan
keputusan harus diambil agar situasi tidak semakin memburuk.

Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikatior yang jelas. Harga
saham anjlok 50 persen, rupiah mengalami depresiasi 30 persen lebih menjadi
Rp12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat –angka yang terendah sejak krisis
di tahun 1997 dan 1998–, cadangan devisa turun 12 persen menjadi sekitar US$
50 miliar.

Lebih jauh, pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan
bagaimana seluruh dunia merasakan hantaman gelombang tsunami ekonomi itu. Tidak
mengherankan, apabila di bulan November 2008, para anggota DPR di antaranya ada
yang duduk kembali dalam Dewan yang sekarang menyuarakan kecemasan mereka
terhadap ancaman krisis global. Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika
itu, Pemerintah Indonesia
mengambil langkah-langkah yang cepat dan strategis. Di antaranya dengan
menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk
menghadapi krisis. Sesuai dengan UUD 1945, penerbitan Perpu adalah karena
adanya “kegentingan yang memaksa”.

Alhamdulillah, DPR-pun sependapat dengan pemerintah. Ini tercermin dengan sikap
DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan peraturan di bidang keuangan dan
perbankan. Itu maknanya, DPR-pun mengakui adanya krisis, adanya kegentingan
yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis, bukan
pengambilan keputusan di masa normal-normal saja.

Adanya persepsi yang sama antara DPR dan Pemerintah itulah yang sekarang
dilupakan. Sekarang, sepertinya sebab-sebab yang melatar-belakangi tindakan
terhadap Bank Century menjadi kabur.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Sayang sekali, bahwa dalam proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya
Panitia Hak Angket sering dilupakan detik-detik sulit ketika keputusan
penyelamatan Bank Century dilakukan. Sering dilupakan pula bahwa tanah air kita
beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang
dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati dan Prof. Dr. Boediono, dua putra
bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun meninggalkan catatan buruk
terkait dengan kompetensi, kredibiltas, dan integritas pribadinya.

Pada saat keputusan tentang penyelamatan Bank Century ditetapkan saya sendiri
pada waktu yang sama sedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri yaitu
menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Amerika Serikat serta APEC Summit
di Peru. Dua pertemuan itu sangat penting karena para pemimpin dunia bertemu,
termasuk Indonesia,
untuk bersama-sama mengatasi krisis perekonomian global yang mencemaskan itu.

Dari informasi serta keterangan yang kemudian kita ketahui bersama keputusan
penyelamatan Bank Century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu.
Pilihan yang tersisa hanya ada dua, menutup Bank Century atau menyelamatkannya,
KSSK, melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya hingga yang terakhir di
tengah malam hingga dini hari pada tanggal 21 November 2008 akhirnya memutuskan
untuk menyelamatkan Bank Century. Maka, dikucurkanlah dana penyertaan modal sementara
yang berjumlah Rp6,7 triliun.

Perlu kita ingat kembali, hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor dan spekulasi
mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Pengalaman di
banyak negara, termasuk di Indonesia
sendiri tahun 1998, terjadinya krisis kepercayaan yang bergerak cepat dan
meluas terhadap kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis
yang sesungguhnya.

Sekali lagi, di saat pengambilan keputusan itu saya sedang berada di luar
negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak
memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu?antara lain
karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, memang
tidak memerlukan keterlibatan Presiden. Meskipun demikian, saya dapat memahami
mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan. Tidak cukup hanya memahami, saya
pun membenarkan kebijakan penyelamatan Bank Century tersebut.

Dengan keyakinan yang kuat bahwa krisis benar-benar terjadi, saya percaya,
bahwa siapapun yang berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu pasti akan
melakukan hal yang sama. Siapa saja berkewajiban untuk memadamkan sekecil
apapun api yang dapat jadi pemicu kebakaran yang akan melumpuhkan dunia
perbankan. Dan kita tahu, sekarang ini dunia perbankan bukanlah hanya milik
para bankir. Dunia perbankan berkaitan erat dengan kehidupan sosial ekonomi
rakyat, seperti pedagang kecil, petani, pegawai, bahkan pensiunan,
penata-laksana rumah tangga dan mahasiswa.

Oleh karena itu, atas kebijakan yang diperlukan untuk menyelamatkan tidak hanya
Bank Century namun penyelamatan sistem perbankan nasional bahkan menyelamatkan
perekonomian nasional dari krisis ekonomi global saya tanpa ragu sedikitpun
menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan Bank Century dapat dipertanggung
jawabkan. Sebagai pemimpin negara, saya berkewajiban menghindarkan perekonomian
nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana pernah terjadi di tahun
1997-1998.

Untuk mencegah berulangnya pengalaman buruk lebih dari sepuluh tahun lalu itu,
pada akhir Oktober 2008, saya telah memberikan arahan dan direktif untuk
menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global sambil memelihara
pertumbuhan ekonomi. Alhamdulillah, berkat kebersamaan dan kerja keras kita,
kedua sasaran itu dapat kita capai.

Di samping itu, guna melindungi kehidupan rakyat kita terutama masyarakat
miskin atau berpenghasilan rendah selaku Presiden saya juga menginstruksikan
dan menjalankan tujuh prioritas pengelolaan ekonomi di kala krisis, yaitu
mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran, menjaga pergerakan sektor
riil, mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi, menjaga daya beli masyarakat,
terus membantu dan melindungi rakyat miskin, menjaga ketersediaan dan
keterjangkauan komoditas pangan dan energi, serta berupaya sekuat tenaga untuk
tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh.

Dalam kaitan ini semua, kebijakan terhadap Bank Century sesungguhnya kita
letakkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian kita dari krisis.

Saudara-saudara,

Yang sering tidak dibahas secara utuh adalah: jikalaupun saat itu Bank Century
diputuskan untuk ditutup maka berdasarkan informasi pada saat itu dana yang
harus disediakan adalah Rp4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah perkiraan
minimal, karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang
simpanannya hingga Rp2 miliar. Itulah jumlah simpanan maksimal yang dijamin
pemerintah.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Adalah sangat penting untuk kita ketahui bahwa sejak awal kebijakan untuk
menyelamatkan Bank Century di akhir 2008, sepenuhnya dilakukan dengan maksud
baik, dengan niat baik, serta dengan tujuan yang baik pula. Semua langkah
kebijakan terkait dengan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan semua
opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat tanpa sedikitpun
mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Atas dasar pengalaman penanganan krisis ekonomi tahun 1997-1998, apa yang
dilakukan pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut :

Pertama, protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan
menggunakan dasar hukum Perpu Nomor 4 tahun 2008. Ini sebuah kemajuan, karena
pada krisis tahun 1998, kita tidak punya dasar hukum yang jelas untuk
penanganan krisis ekonomi.

Kedua, proses pengambilan keputusan di tahun 2008, jauh lebih terbuka dan
akuntabel dibandingkan pengambilan keputusan di tahun 1998. Dokumentasi risalah
rapat KSSK dibuat jauh lebih rapi. Bahkan rapat pengambilan keputusan itu
direkam dengan video gambar serta suara.

Ketiga, penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri/ dibandingkan
dengan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.

Keempat, sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan
negara dari Bank Indonesia.
Ini kita perbaiki. Di tahun 2008 sudah terbangun sistem di mana industri
perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah. Caranya
melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Mayoritas dana LPS berasal dari
premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri.

Kelima, dengan sistem itu, dana Rp 6,7 triliun penyelamatan Bank Century di
tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu
adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat
dikembalikan.

Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998. Di waktu itu, dana penanganan
krisis perbankan sebesar Rp 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan
negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27%. Dengan angka yang saya
sebutkan tadi, dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani Anggaran Negara
hingga Rp 656 triliun?sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan
modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century yang senilai Rp6,7
triliun.

Keenam, pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu kita keluar dari krisis
ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5 persen
di tahun 2009. Prestasi pertumbuhan ini membanggakan/ karena tertinggi nomor
tiga di antara negara G-20 setelah Tiongkok dan India.

Ketujuh, dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan
banyak masalah termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan
release and discharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum
yang sangat cepat. Robert Tantular dan para kroninya, pemilik Bank Century yang
telah menipu nasabahnya, dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas. Bahkan
Robert Tantular telah ditahan, diadili, dan dipenjarakan.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Perlu dicatat pula bahwa hingga saat ini, pemerintah terus bekerja keras agar
penyertaan modal sementara pada Bank Century dapat segera dikembalikan, bahkan
sedapat mungkin menguntungkan keuangan negara. Memang benar ada dana keluar
sebesar Rp 6,7 triliun. Namun, harus diingat pula, bahwa dana penyelamatan yang
dikeluarkan pasti lebih kecil.

Terhadap ini semua, ke hadapan rakyat Indonesia saya pun memiliki perasaan yang
tidak mudah. Perasaan saya sungguh bercampur aduk antara kemarahan dan
kejengkelan terhadap Bank Century dengan bagaimanapun bank itu harus
diselamatkan agar perbankan dan perekonomian kita selamat. Perasaan dan emosi
kita sama: mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak saja sejak
awalnya dikelola secara ceroboh namun juga dipimpin oleh orang-orang yang
memang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini: menguasainya dan
membawa lari uang para nasabahnya.

Betapapun gundahnya hati kita, pada akhirnya, pemerintah tentu harus
menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak sistemik sebagai akibat dari
gagalnya sebuah bank yang bernama Bank Century. Itulah sesungguhnya esensi yang
paling utama dari tindakan penyelamatan Bank Century?sebuah keputusan yang
menjadi strategis sifatnya karena elemen terpentingnya terdapat pada tujuan
akhirnya, yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia.

Terhadap tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengelola Bank Century ini,
sejumlah kebijakan telah diambil, tindakan yang cepat dan tepat telah
dilakukan. Semua aset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan.
Diperkirakan nilainya triliunan Rupiah. Saya telah menginstruksikan agar
seluruh pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan profesional. Saya
yakin, lembaga negara lain yang terkait seperti Bank Indonesia, PPATK hingga
KPK akan juga membantu upaya kita mengembalikan aset milik negara tersebut.

Salah satu arti pentingnya pengembalian aset tersebut, di samping untuk
mengembalikan penyertaan modal sementara Rp6,7 triliun juga untuk membuka
peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga Sekuritas. Bagaimanapun, mereka
adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh kembali hak-haknya sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Panitia Angket DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya. Kita sangat
berharap bahwa semua yang diperdebatkan melalui sidang- sidangnya itu akan
mendorong kita untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara kita, khususnya
dalam menghadapi kemungkinan krisis ekonomi yang akan datang.

Selain itu, kita juga mengetahui dengan sangat jelas bahwa terdapat perbedaan
pandangan dan posisi fraksi-fraksi tentang keputusan mengenai penyelamatan Bank
Century. Selain semua pihak patut menghormati pandangan dan posisi itu, saya
juga berpendapat bahwa perbedaan itu tidak perlu menimbulkan kerisauan yang
berlebihan.

Meskipun temuan Panitia Angket adalah kesimpulan politik dan menurut Undang-
undang Nomor 6 tahun 1954 tentang Hak Angket, temuan demikian tidak dapat
dijadikan alat bukti di depan pengadilan, kesemuanya perlu ditindaklanjuti
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas-asas
supremasi hukum dan keadilan.

Namun, kita pasti bersetuju bahwa manakala kebijakan penyelamatan Bank Century
adalah pilihan kebijakan yang tepat dan penanggung jawab serta pengambil
keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan kepentingan ataupun
niat jahat sedikitpun, termasuk suap dan korupsi, kecuali semata-mata untuk
menyelamatkan perekonomian nasional, maka seharusnyalah kita tidak
mempersalahkan kebijakan demikian.

Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba darurat ketika keputusan harus
diambil dengan sangat cepat ada masalah-masalah teknis yang mungkin
terlewatkan. Namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan.
Sangat sulit membayangkan negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika
setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan.

Jika pun dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan
sebagaimana yang ditemukan oleh Panitia Angket Bank Century, kita harus
pastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap kesalahan dan penyimpangan itu.
Kita pun mesti mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratif atau
sebuah pelanggaran hukum. Dengan demikian, koreksi dan sanksinya menjadi lebih
tepat dan adil. Dengan sikap yang positif pada saatnya saya akan mempelajari
apa yang disampaikan oleh DPR RI untuk tindak lanjut berikutnya.

Perlu saya tegaskan di sini. Pemerintah yang saya pimpin akan terus menjalankan
pemerintahan yang bersih. Terkait dengan kasus Bank Century ini, justru kita
harus menindak lanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan dan kejahatan oleh
pihak-pihak tertentu yang nyata-nyata merugikan negara. Boleh jadi, selama ini,
mereka berlindung dan bersembunyi di balik hiruk-pikuk politik Bank Century.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Saya mengetahui bahwa seiring dengan hasil kerja Panitia Angket ini berkembang
pula ide-ide mengenai “pemakzulan”.Saya mencermati dan mengikuti
secara seksama isu itu. Saya menghargai bahwa mayoritas fraksi di DPR menolak
dengan tegas kemungkinan pemakzulan itu.

Mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi kita semua paham
bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait
dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles). Sebaiknya
kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita/ dan tetap menjaga
ketenangan dalam kehidupan politik kita.

Saudara-saudara,

Reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas mengenai pergantian
kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya diatur secara tertib yakni
melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan secara langsung
setiap lima tahun sekali. Saya mengimbau, agar kita semua menghayati semangat
yang terkandung dalam konstitusi itu dengan sportivitas yang tinggi.

Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Kerja Panitia Angket telah selesai, Upaya perbaikan telah disampaikan,
Pemerintah tentu akan memperhatikan dengan sangat serius masukan DPR tersebut.
Kepada yang nyata-nyata bersalah, dengan bukti yang tak terbantahkan seperti
pemilik dan manajemen Bank Century, langkah hukum yang tegas sebaiknya perlu
terus dilakukan dan segera dituntaskan. Kepada mereka yang dalam kondisi krisis
telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian nasional kita/ kita patut
memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya.

Saudara-saudara,

Pemerintahan yang saya pimpin akan terus memegang tanggung jawab serta
mencurahkan segala upaya untuk memajukan kehidupan bangsa/ dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air.

Atas tugas dan amanah yang tidak ringan itu, kami mengharapkan selalu dukungan
dan doa dari seluruh rakyat Indonesia. Kami juga mengharapkan kontrol, kritik
dan masukan untuk kebaikan kita semua. Karenanya, terhadap DPR dan semua pihak
yang dalam rentang kerja Panitia Angket telah berupaya mengungkap kebenaran/
sekali lagi saya mengucapkan terima kasih.

Selanjutnya marilah kita semua menjunjung tinggi kehidupan demokrasi dan
politik yang beretika dan berbudaya. Marilah kita jaga cara-cara beradab dalam
berpolitik dan berdemokrasi. Kita harus memberikan sanksi sepantasnya kepada
yang jahat, serta tanpa ragu memberikan apresiasi kepada yang berprestasi.
Hanya dengan terus bersikap bijak dan adil demikianlah bangsa kita mempunyai
modal kuat untuk terus makin maju dan makin berjaya.

Akhirnya, setelah ini, marilah kita semua kembali berkonsentrasi untuk
memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Marilah kita terus meningkatkan
upaya pembangunan agar rakyat dan bangsa Indonesia ke depan makin maju, adil
dan sejahtera. Apa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua
program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat terus dapat kita
lanjutkan. Bagi saya sendiri, prioritas paling utama adalah menyukseskan
program-program pro-rakyat bukan isu lain seperti koalisi partai-partai politik
yang mendukung pemerintah. Koalisi dibangun dengan niat baik, kesepakatan dan
etika. Manakala ada permasalahan terhadap kesepakatan dan etika selalu tersedia
solusi yang tepat dan terhormat. Saat ini tidak ada yang lebih penting dari
upaya memastikan bahwa selaku pemilik kedaulatan, rakyat mendapatkan tempat
yang utama dalam setiap keputusan, kebijakan, dan langkah tindakan yang saya
ambil.

Kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu paling berharga yang kita miliki untuk
melanjutkan pembangunan. Selama 2009/ sepanjang Pemilu Legislatif dan Pilpres,
banyak para pelaku usaha, dalam dan luar negeri, mengambil sikap “melihat
dan menunggu” wait and see.

Mereka semua menunggu dengan harapan besar bahwa segera setelah pemerintahan
baru hasil Pemilu terbentuk, sejumlah keputusan strategis dapat dibuat untuk
melanjutkan apa yang tertunda. Sekarang adalah saatnya. Marilah kita semua
memastikan bahwa ke depan kita dapat kembali berkonsentrasi pada bidang dan wilayah
kerja kita masing- masing. Marilah kita lanjutkan pengabdian kita pada negeri
ini pada seluruh masa depan Indonesia yang lebih baik.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa
kita ke arah yang benar.

Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34591

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :