KabariNews – Per 1 Juli 2015, sesuai Peraturan Bank Indonesia (BI), diwajibkan setiap transaksi menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI. Tanggapan pro-kontra pun tak urung bermunculan. Beberapa pendapat KABARI kutip untuk Anda.

Pandu Sjahrir, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia

Pandu Sjahrir, Ketua Asosiasi Pandu Sjahrir, Ketua AsosiasiPada dasarnya kami mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kestabilan nilai tukar Rupiah. Namun, kami meminta agar pemerintah mempertimbangkan beberapa hal, bahwasanya penerapan peraturan ini akan berdampak secara masif kepada dunia industri, termasuk industri pertambangan dan perdagangan komoditas batu-bara. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali Peraturan Bank Indonesia dan mengajak pelaku usaha untuk memberikan masukan.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha IndonesiaSaya setuju sepenuhnya, karena kami perlu Rupiah ini. Kalau kami pakai dolar, dolarnya terbatas dan gonjang-ganjing membuat kami sulit menghitung cost. Kalau rupiah bisa ada kestabilan, karena negara yang mencetak. Jangan tergantung pada mata uang asing.

Neneng, Agent Tour & Travel

Neneng, Agent Tour & TravelAwalnya kaget dengan peraturan baru BI, tapi setelah dicari informasinya, kami berusaha menyesuaikan kebijakan pemerintah. Semua penawaran kami, termasuk di brosur-brosur, sudah kami ganti dengan menggunakan rupiah. Semoga dengan diberlakukannya wajib rupiah Indonesia ini akan semakin maju dan kita semakin cinta Rupiah. Perubahan ini akan membawa keuntungan bagi pengusaha.

Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Kadin Kepri

Johannes Kennedy Aritonang, Ketua Kadin KepriSecara umum di negara manapun, join border (kerjasama dua negara) memberlakukan dua mata uang. Kenapa di Indonesia harus dengan Rupiah? Pengusaha tidak keberatan. Namun yang jadi persoalan, nilai tukar rupiah terhadap dolar terus merosot. Jika pemerintah terus memaksakan peraturan ini, maka para pengusaha, terutama importir mengalami kerugian tidak sedikit. Terlebih saat ini nilai dolar terhadap Rupiah terus merangkak naik, karena tidak semua transaksi langsung dibayar tunai. Perdagangan lintas negara seharusnya mendapat kebijakan khusus. UU tentang kewajiban transaksi Rupiah harusnya tidak dipaksakan dan diterapkan sama rata. Khususnya di wilayah Batam, seharusnya ada pengecualian.

Saefudin Noer, Direkur Keuangan Pelindo III

Saefudin Noer, Direkur Keuangan Pelindo IIISesuai arahan Gubernur Bank Indonesia pada rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, Pelindo III merespon cepat kebijakan BI tersebut dan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jatim. Penyesuaian ini cepat dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pengguna jasa. Dengan demikian, per 1 Juli 2015 Pelindo III siap memberlakukan rupiah sebagai transaksi pokok di wilayah kerja kami. (1001)

Klik disini untuk melihat majalah digital kabari +

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/78955

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

intero

 

 

 

 

kabari store pic 1