Jakarta, KabariNews.com – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya membalas surat permohonan mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Muhammad Nazaruddin.
Dalam surat balasannya tersebut, Presiden meminta agar Nazaruddin bersikap kooperatif untuk menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Presiden juga menegaskan bahwa dirinya tidak dapat mencampuri proses hukum, hal ini demi berjalannya proses hukum yang bersih dan bebas dari intervensi siapapun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menulis surat kepada Presiden SBY yang pada intinya meminta agar keluarga, khususnya anak dan istrinya tidak diganggu atau dilibatkan dalam kasus hukum yang menimpanya. Bila permintaannya itu dikabulkan, maka ia berjanji untuk tidak akan menceritakan hal apa pun yang dapat merusak citra Partai Demokrat serta KPK.
Berikut ini surat balasan Presiden SBY kepada pihak Nazaruddin.
Jakarta, 21 Agustus 2011
Kepada 
Sdr. Muhammad Nazaruddin
Di Tempat
Pada Minggu, 21 Agustus, saya telah membaca surat saudara. Meskipun, sebelumnya saya juga telah mendengarnya dari pemberitaan berbagai media massa. Agar rakyat Indonesia menjadi jelas duduk persoalannya, saya putuskan untuk membalasnya melalui surat ini.
Terkait proses hukum yang sedang saudara hadapi, mari kita semua tunduk pada aturan yang ada di negara hukum ini. Dalam setiap kasus hukum, yang melibatkan siapapun, saya tidak pernah, tidak akan _dan memang tidak boleh- mencampuri proses hukum yang harus independen,bebas dari intervensi siapapun. Prinsip dasar non-intervensi, penegakan hukum yang merdeka tersebut, diatur dan dijamin dengan jelas di dalam UUD 1945 dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Oleh karena itu, saya sarankan, saudara kooperatif menjalani semua proses hukum yang sedang berlangsung. Saya meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sekarang menangani kasus saudara, akan bekerja secara profesional, independen dan adil.

Sampaikanlah seluruh informasi yang saudara ketahui kepada kpk, agar menjadi bernilai di hadapan hukum, agar semua menjadi jelas dan tuntas. Termasuk informasi tentang siapa saja yang harus bertanggung jawab, tidak peduli dari unsur manapun atau partai politik apapun. Karena, hukum tenu harus kita tegakkan berdasarkan alat bukti semata, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kita melaksanakan prinsip dasar persamaan di hadapan hukum (equality befire the law), yang juga dijamin di dalam konstitusi.
Terkait masalah ketenangan keluarga saudara, dalam semua kasus, tidak hanya kasus saudara, saya selalu memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. Adalah sudah menjadi tanggung jawab aparatur keamanan negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan dan keamanan seluruh warga negara. Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum jika warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kita harus terus menjamin agar penegakan hukum kita berjalan adil, transparan dan akuntabel -jauh dari proses tawar-menawar atau negosiasi, dalam benuk apapun.
Demikian tanggapan saya atas surat saudara. Semoga dalam suasana Ramadhan kali ini, apa yang saudara alami, dapat menjadi bahan renungan dan introspeksi. Selamat berpuasa, semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua.

Presiden Republik Indonesia,


Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37199

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :