Jakarta, KabariNews.comEksekusi hukuman pancung terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ruyati binti Satubi, di Arab Saudi, Sabtu (18/6), mengejutkan banyak pihak di Tanah Air.

Pelaksanaan hukuman yang tidak diketahui oleh pihak Indonesia tersebut menuai banyak kecaman, diantaranya adalah tentang kurangnya pengawasan pemerintah terhadap penempatan dan perlindungan para TKI.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi KabariNews.com, Minggu (19/6), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam pelaksanaan hukuman tersebut yang dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.

Berikut ini isi lengkap siaran pers yang diterima KabariNews.com: 

SIKAP PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP KASUS RUYATI DI ARAB SAUDI


Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga dari Alm.Ruyati binti Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap Almarhumah pada hari Sabtu 18 Juni 2011.

Sejak awal, Kementerian Luar Negeri sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak keluarga untuk menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi Almarhumah dan langkah-langkah yang telah dilakukan Perwakilan RI untuk membantu proses hukum, baik di pengadilan maupun untuk mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban.

Keputusan pengadilan Arab Saudi terhadap Almarhumah menyangkut tindak pidana yang diancam hukuman mati. Dalam proses persidangan, Almarhumah mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.

Pemerintah RI menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemri mencatat bahwa dalam kasus-kasus dimana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah RI akan segera menyampaikan kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sikap Pemerintah di atas, dan memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk konsultasi mengenai hal-hal ini.

Pemerintah Indonesia merasakan duka cita yang sangat mendalam, bersama dengan pihak keluarga dari Alm.Ruyati binti Satubi, atas pelaksanaan hukuman terhadap Almarhumah pada hari Sabtu 18 Juni 2011.

Sejak awal, Kementerian Luar Negeri sudah menjalin komunikasi yang intensif dengan pihak keluarga untuk menjelaskan permasalahan hukum yang dihadapi Almarhumah dan langkah-langkah yang telah dilakukan Perwakilan RI untuk membantu proses hukum, baik di pengadilan maupun untuk mengupayakan pengampunan dari ahli waris korban.

Keputusan pengadilan Arab Saudi terhadap Almarhumah menyangkut tindak pidana yang diancam hukuman mati. Dalam proses persidangan, Almarhumah mengakui tindakan pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Tanpa mengabaikan sistim hukum yang berlaku di Arab Saudi, Pemerintah Indonesia mengecam bahwa pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berlaku yang berkaitan dengan perlindungan kekonsuleran.

Pemerintah RI menekankan pentingnya proses hukum yang berkeadilan. Dalam kaitan ini Pemri mencatat bahwa dalam kasus-kasus dimana WNI di Arab Saudi menjadi korban tindak pidana, proses hukumnya berlarut-larut.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah RI akan segera menyampaikan kepada Duta Besar Arab Saudi di Jakarta sikap Pemerintah di atas, dan memanggil Duta Besar RI di Riyadh untuk konsultasi mengenai hal-hal ini.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36913

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :