Indonesia — Instruksi Presinden (INPRES) Nomor 9 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 11 Desember 2017 ditujukan kepada segenap jajaran pemerintahan yang terlibat untuk mensukseskan pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2017 ini antara lain mencakup program telemedicine, program penerapan dan penguatan sekolah berpola asrama, dan pengembangan pendidikan vokasi, serta penyediaan jaringan dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi untuk antara lain mendukung pelayanan telemedicine dan pendidikan berbasis digital (e-learning).

Baca artikel lengkapnya klik, https://view.joomag.com/idn-global-news-issue-3-januarui-2018/0957301001517365575