Jakarta, KabariNews.com – Pelantun lagu “Bento”, Iwan Fals, harus berurusan dengan pihak berwajib karena dituduh telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Penyanyi yang memiliki nama asli Virgiawan Listianto ini dilaporkan ke kepolisian oleh Toto Dwiarso Goenarto dengan nomor laporan LP/1299/IV/2010/Dit.Reskrim Sus.

Dalam laporan tersebut, tertulis Pelapor: Toto Dwiarso Goenarto; Terlapor: Virgiawan Listanto atau Iwan Fals; Tindak pidana hak cipta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Kasus ini bermula saat Iwan Fals bernyanyi di sebuah tv swasta, saat itu tercantum bahwa penulis lagu “Bencana Alam” yang dibawakan Iwan adalah Iwan Fals.

Kuasa hukum Toto Dwiarso,  Jon Matias, menjelaskan bahwa lagu yang dibawakan Iwan Fals adalah ciptaan Toto.

“Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009,  saat Iwan manggung di TV One. Saat itu pencipta lagunya dicantumkan adalah Iwan Fals. Padahal sebenarnya penciptanya adalah pak Toto,” tegas Jon.

Lagu “Bencana Alam” ini sempat populer pada tahun 80-an oleh grup Amburadul.

Dengan tuduhan ini, Iwan Fals terancam hukuman tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34799

Untuk

melihat Berita Indonesia / Musik lainnya,
Klik
disini


Klik disini untuk

Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di
bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported

by :