Jakarta, KabariNews.com – Mantan artis cilik tahun 80-an yang juga merupakan adik dari artis terkenal Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, ditangkap Badan Reserse dan Kriminal Polri atas dugaan kepemilikan narkoba.

Iyut ditangkap di Hotel Penthouse, Jakarta Barat, Selasa (08/03), pukul 22.00 WIB.

“Saat ditangkap, dia sendirian di dalam kamar 208 Hotel Penthouse. Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram beserta dengan alat hisapnya,” tegas Kepala Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Markas Besar Polri, Rabu (09/03).

Iyut dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya Polri juga menangkap drumer grup band PADI, Yoyok PADI, karena kedapatan mengkonsusmi narkoba jenis sabu di apartemennnya di Apartemen Sudirman Park di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (27/02).
Penangkapan ini menambah panjang deratan nama-nama artis Indonesia yang kedapatan  menggunakan narkoba.
Kombes Boy Rafli Amar meminta agar para pengguna narkoba untuk segera melapor diri untuk mendapatkan rehabilitasi.

“Bagi yang melapor akan disediakan rehabilitasi dan tidak diproses hukum. Tapi jika ketangkap, maka proses hukum tetap akan berjalan,” imbuhnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36458

Untuk

melihat artikel Gosip lainnya, Klik

di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported by :