Jakarta, KabariNews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada dua janda pahlawan Soetarti (79) dan Roesmini (80) atas kasus sengketa kepemilikan rumah dengan Perum Pegadaian.

Para pengunjung yang memadati jalannya sidang langsung bersorak gembira saat Ketua Majelis Hakim memutuskan keduanya bebas.

Hakim memutuskan bebas atas pertimbangan, tuntutan perdata kasus sengketa rumah ini masih dalam proses kasasi Mahkamah Agung.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan kepada terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya memutuskan, bahwa nama baik terdakwa agar dipulihkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada negara biaya gelar perkara dalam persidangan tersebut.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35238

Untuk

melihat artikel Utama lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

________________________________________________________________

Supported by :